Selasa (23/06) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia hari ini merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada dalam suasana pandemi. Dimensi yang dilihat adalah konteks sosial, politik, infrastruktur daerah, dan pandemi.
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu kerawanan penting dalam Pilkada. Pencegahan dan penindakan terus ditingkatkan. Tanggal 17 Juni lalu, Bawaslu RI telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Aparatur Negara (KASN)
Membangun Pilkada yang terbuka, mengelola harapan dan keinginan serta meneguhkan kepercayaan masyarakat merupakan tujuan jangka panjang yang hendak diwujudkan oleh Humas Bawaslu.
Tantangan Pilkada di era pasca kebenaran (post truth) cukup rumit. Diperlukan pemetaan terhadap pihak dalam membangun komunikasi strategis. Kurniawan menyebut ada empat stakeholder. Yakni institusi (company), audience (costumer), collaborator, dan comunity.