Pelaksanakan tahapan Pilkada Lanjutan 2020 akan segera dilaksanakan dalam hitungan hari. Keselamatan petugas dan pemilih adalah syarat mutlak yang kini hendak diperjuangkan sejak dalam peraturan.
Anggota Bawaslu Jawa Timur, Aang Kunaifi menyebut lima pelanggaran yang sering terjadi dalam Pilkada. Yakni politik uang, pemanfaatan program pemerintah, mobilisasi organisasi pemerintah, akurasi data pemilih dan intimidasi pemilih.
Sebagai dasar negara, Pancasila memang menjadi sumber nilai bagi hukum lainnya. Termasuk dalam hukum Pemilu dan Pilkada. Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Jatim, Totok Hariyono menyebut bahwa sila ke 4 diimplementasikan dalam Pasal 446-448 Undang Undang 7/2017.
Ketua Bawaslu Jawa Timur, Moh Amin mengajak Panwas ad hoc Pacitan mulai membiasakan diri dengan Protokol Covid-19. Hal ini mengingat bahwa tahapan Pilkada yang akan dimulai pada 15 Juni 2020 dijalankan sesuai dengan Protokol Covid-19.
Anggota Bawaslu Jawa Timur, Nur Elya Anggraini menyampaikan bahwa kader pengawas partisipatif juga dapat menjadi agen Public Health kepada pemilih. Yakni memberikan sosialisasi kepada pemilih tentang Pilkada dengan protokol Covid-19.