Lompat ke isi utama

Tugas, Wewenang dan Kewajiban

Bawaslu Provinsi bertugas:

 

1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap:

1) pelanggaran Pemilu; dan

2) sengketa proses Pemilu;

 

2. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas:

1) pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;

2) pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

3) pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi;

4) penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi;

5) pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;

6) pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

7) pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;

8) penghitungan suara di wilayah kerjanya;

9) pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat basil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;

10) rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi;

11) pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

12) penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi;

 

3. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi;

4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

5. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah. provinsi, yang terdiri atas:

1) putusan DKPP;

2) putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

3) putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten /Kota;

4) keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

5) keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

7. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;

8. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan

9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu Bawaslu Provinsi bertugas:

 

1. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;

2. mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;

3. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan

4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi.

 

Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi bertugas:

 

1. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah provinsi;

2. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;

3. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;

4. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan

5. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu.

 

Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu Bawaslu Provinsi bertugas:

 

1. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;

2. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;

3. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah provinsi;

4. melakukan proses ajudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan

5. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi.

 

Bawaslu Provinsi berwenang:

 

1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

3. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;

4. Merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

5. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;

7. Mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 Bawaslu Provinsi berkewajiban:

 

1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi;

5. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

6. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

#Bersama Rakyat Awasi Pemilu

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle