|
Bawaslu Provinsi bertugas:
1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap:
1) pelanggaran Pemilu; dan
2) sengketa proses Pemilu;
2. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas:
1) pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;
2) pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
3) pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi;
4) penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi;
5) pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
6) pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7) pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
8) penghitungan suara di wilayah kerjanya;
9) pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat basil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
10) rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi;
11) pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
12) penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi;
3. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi;
4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
5. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah. provinsi, yang terdiri atas:
1) putusan DKPP;
2) putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3) putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten /Kota;
4) keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5) keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
7. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
8. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan
9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu Bawaslu Provinsi bertugas:
1. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
2. mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
3. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi.
Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi bertugas:
1. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah provinsi;
2. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
3. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
4. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
5. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu.
Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu Bawaslu Provinsi bertugas:
1. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
2. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
3. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah provinsi;
4. melakukan proses ajudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
5. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi.
Bawaslu Provinsi berwenang:
1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
3. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
4. Merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
5. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
7. Mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Provinsi berkewajiban:
1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi;
5. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
#Bersama Rakyat Awasi Pemilu