Surabaya – Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, menegaskan bahwa sengketa dalam Pemilu bukan semata konflik yang harus diselesaikan, tetapi juga menjadi tolak ukur ketahanan sistem demokrasi dan pengujian atas keberfungsian Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu.
Setelah tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 usai, Bawaslu Jatim kembali menggalakan diskusi yang diperuntukkan bagi pengawas pemilu di 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima Penetapan Status Penggunaan (PSP) 4 unit Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan Barang Rampasan Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 19 Juni 2025, di Kota Surabaya.