Diskusi Hukum Bawaslu Jatim Soroti Urgensi Pengawasan dan Pencegahan Sengketa Pemilu
|
Surabaya – Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, menegaskan bahwa sengketa dalam Pemilu bukan semata konflik yang harus diselesaikan, tetapi juga menjadi tolak ukur ketahanan sistem demokrasi dan pengujian atas keberfungsian Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan ‘Diskusi Hukum Selasa’ yang diikuti oleh Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur yang digelar secara daring, Selasa (24/06/2025).
Dalam sambutannya, Warits menyampaikan bahwa diskusi ini menjadi momen penting untuk merefleksikan pengalaman pengawasan sebelumnya dan memperkuat kebersamaan sebagai persiapan menghadapi pemilu mendatang.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta ini, menurut Warits dapat menjadi pemantik lahirnya ruang-ruang reflektif seperti ini.
"Pemilu adalah puncak kedaulatan rakyat, namun hanya akan bermakna jika dijalankan secara jujur, adil, transparan, dan akuntabel. Tanpa itu, makna kedaulatan rakyat akan tereduksi,†ujar Warits.
Ia menyoroti banyaknya pelanggaran dan sengketa dalam pemilu maupun pilkada yang terjadi di Jawa Timur. Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian serius agar ke depan potensi konflik dapat diminimalkan melalui pendekatan sistematis.
Warits menekankan bahwa pencegahan adalah kunci utama, dan bukan semata tanggung jawab Koordinator Divisi Pencegahan. Menurutnya, seluruh jajaran Bawaslu harus mengedepankan orientasi pencegahan sebagai bagian dari kerja kolektif kelembagaan.
Ia mengingatkan pentingnya pemanfaatan peta kerawanan sebagai panduan untuk mitigasi potensi sengketa di setiap tahapan pemilu.
“Penjagaan bukan hanya seruan moral, tetapi kerja sistemik yang berbasis data dan antisipatif,†pungkasnya.