Peta Jalan Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jatim selama 2026
|
Anggota Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta menuturkan bahwa selama post election dan keterbatasan anggaran, pihaknya tetap produktif membuat program strategis mengarungi tahun 2026.
Menurutnya, setiap program yang disusun merupakan bagian dari mandat kelembagaan yang berlandaskan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2020 serta Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 tentang indikator kinerja utama.
Hal ini ia sampaikan dalam rapat internal, pada Selasa, 13 Januari 2026 di Kantor Bawaslu Jatim.
”Divisi Hukum dan Diklat memikul delapan tanggung jawab utama, mulai dari advokasi dan pendampingan hukum, penyusunan analisis serta kajian hukum, pendokumentasian produk hukum, hingga pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi jajaran internal maupun eksternal Bawaslu,” ungkapnya
Untuk itu, pada tahun 2026, salah satu program utamanya adalah penguatan advokasi dan pendampingan hukum bagi jajaran pengawas pemilu yang dilakukan melalui dua jalur, yakni litigasi dan non-litigasi.
Menurutnya, pada jalur litigasi, Bawaslu Jatim siap mendampingi dalam berbagai proses peradilan, baik pidana, perdata, tata usaha negara, dan kode etik.
”Pendampingan mencakup seluruh tahapan, mulai penyelidikan, penyusunan dokumen hukum, penyiapan saksi atau ahli, hingga pelaksanaan putusan,” ungkapnya
Kemudian untuk non-litigasi diwujudkan melalui layanan konsultasi hukum, pemberian pendapat hukum (legal opinion), mediasi, serta pendampingan dalam sengketa informasi publik dan pemeriksaan kode etik.
”Pelaksanaannya bersifat tentatif, menyesuaikan dengan kebutuhan dan permohonan bantuan hukum yang masuk,” tambahnya
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penguatan literasi hukum.
”Kami akan melanjutkan Diskusi Hukum Selasa (DHS) dengan frekuensi dua kali dalam sebulan. Program ini dijadwalkan mulai Selasa, 27 Januari 2026 dengan pembahasan meliputi isu pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu program literasi demokrasi yang dilaksanakan beserta 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur akan tetap dijalankan pada tahun 2026. Laporan program literasi demokrasi akan disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota setiap bulan pada saat DHS,”ungkapnya.
Alumni Universitas Brawijaya ini menambahkan bahwa program DHS sejalan dengan surat edaran tertanggal 1 Juli 2025 yang menekankan pentingnya literasi demokrasi sebagai fondasi pemilu yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga didukung kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat.
Hal lain yang akan dilakukan selama 2026 pada divisinya adalah penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
”Sepanjang 2026, kami menargetkan pengelolaan dokumen hukum yang tertib dan terpadu di 38 Kabupaten/Kota. Dokumen yang dikelola meliputi putusan pengadilan dan etik, naskah kerja sama, buku hukum, kajian, SOP, hingga surat edaran. Upaya ini ditujukan agar informasi hukum tersedia secara lengkap, akurat, dan mudah diakses publik, kecuali informasi yang dikecualikan,” tambahnya
Hal itu masih ditopang oleh penguatan kapasitas pengawas pemilu dengan metode yang dinamis dan inovatif.
”Alih-alih pelatihan klasikal, Diklat 2026 akan dikemas dalam bentuk kompetisi atau lomba dengan materi tata cara penanganan pelanggaran, alur penyelesaian sengketa, serta teknik penyusunan putusan. Kegiatan ini menyasar jajaran pengawas pemilu dan kesekretariatan guna mengasah kemampuan teknis secara kompetitif,” ujarnya
Masih menurut Dewita, pihaknya juga akan terlibat dalam perbaikan legislasi kepemiluan melalui pemberian masukan terhadap revisi Undang-Undang Kepemiluan.
”Sosialisasi kajian akademik dijadwalkan pada pertengahan Januari 2025, yang memuat evaluasi, analisis, serta landasan filosofis dan yuridis untuk penguatan peran Bawaslu. Masukan tersebut disusun berdasarkan Inventarisasi Masalah (DIM) yang dihimpun dari Bawaslu Provinsi dan 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur,” ungkapnya
Selain tugas pokok, Divisi Hukum dan Diklat turut membantu divisi lain dalam penyusunan produk hukum administratif, seperti keputusan pengangkatan Koordinator Sekretariat, tim pengelola arsip, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
”Seluruh rangkaian program ini diarahkan pada capaian indikator kinerja utama yang terukur, antara lain tingginya persentase penyelesaian perkara melalui advokasi hukum, tersusunnya analisis dan kajian hukum di setiap tahapan, terdokumentasinya produk hukum secara baik dan tersosialisasi, serta penyampaian laporan akhir divisi tepat waktu kepada Bawaslu RI,” pungkasnya
Penulis: Ach. Taufiqil Aziz
Editor: Riche Rahmawati Sumaka