Bawaslu Terima 4 Aset Barang Rampasan Negara dari KPK, Tersebar di Surabaya, Malang dan Mojokerto
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima Penetapan Status Penggunaan (PSP) 4 unit Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan Barang Rampasan Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 19 Juni 2025, di Kota Surabaya. Secara simbolik, diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu, Ichsan Fuady.
Dalam sambutannya, Ichsan menyampaikan 4 aset yang berada di Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Malang akan membantu terhadap kerja Bawaslu.
“4 aset rampasan KPK ini tentu akan sangat bermanfaat bagi kelancaran operasional dan pelaksanaan tugas-tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan penindakan Pemilu," ungkapnya
Lebih dalam, Ichsan menyampaikan komitmennya dalam menggunakan 4 aset tersebut.
"Kami berkomitmen untuk menggunakan asset tersebut dengan optimal, transparan, dan akuntabel sesuai dengan rencana penggunaan yang telah kami susun,†ungkapnya.
Masih menurut Ichsan, selama ini Bawaslu masih memiliki sedikit bangunan dibandingkan dengan jumlah unit kerja di Kabupaten/Kota se-Indonesia.
â€Sampai dengan tahun 2025, Bawaslu memiliki 36 gedung yang diperoleh dari Hibah Pemerintah Daerah, Alih Status Kementerian/Lembaga Lain, dan Penetapan Status Penggunaan oleh Pengelola Barang. Jumlah tersebut tentu masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah unit kerja Bawaslu Provinsi dan Kota Kabupaten yang mencapai 553 unit kerja, sehingga untuk tetap memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana berupa tanah dan Gedung kantor, Bawaslu melakukan sewa kepada pihak ketiga, pinjam pakai Gedung milik Pemerintah Daerah, dan Penggunaan Sementara Gedung milik Kementerian/Lembaga Lain,†tambahnya
Menurutnya, 4 aset tambahan dari KPK akan membantu kelancaran kerja dari pengawas pemilu.
â€Dengan diserahkan sejumlah 4 aset eks sitaan KPK pada hari ini, tentu akan sangat bermanfaat bagi kelancaran operasional dan pelaksanaan tugas-tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan penindakan Pemilu. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK atas penyerahan 4 aset ini,†pungkasnya
Sebagai informasi, 4 aset barang rampasan KPK yang diberikan kepada Bawaslu berupa tanah dan bangunan di Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya, lalu tanah dan bangunan di Kecamatan Lowokwari Kota Malang, kemudian tanah di Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, terakhir berupa tanah dan bangunan di Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.