Akhirnya Bawaslu RI mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 0252 per tanggal 24 Maret 2020, tentang penundaan pengawasan tahapan dalam Pilkada tahun 2020. Penundaaan tahapan ini juga memiliki konsekuensi terhadap penyelengara Pemilihan ad hoc.
Di tengah pandemi virus corona dan penundaan sejumlah tahapan Pilkada, 19 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur tetap melakukan sejumlah tugas yang berkenaan pengawasan Pilkada.
Selasa (24/03) Barangkali tidak sepenuhnya salah ada yang memiliki istilah The Power of Kepepet. Bahwa ditengah situasi yang serba terbatas untuk melakukan kegiatan tatap muka seperti sekarang, ternyata malah mampu melahirkan ide baru dan segar.
Guna mencegah persebaran virus covid-19, Senin Pagi (23/03) Kantor Bawaslu Jatim yang beralamat di Jalan Tanggulangin 03 Tegalsari Surabaya disemprot disinfektan oleh petugas dari Kecamatan Tegalsari Surabaya. Penyemprotan disinfektan dilakukan ke setiap ruangan dan sisi kantor.