Menyelesaikan dan memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum memang kewenangan dari Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, peran Bawaslu cukup signifikan dalam menghadirkan keadilan. Mengingat kewenanganya untuk mencegah, mengawasi dan menyelesaikan sengketa proses.
Kian lama, posisi Bawaslu samakin diakui keberadaannya. Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman menyebut bahwa posisi Bawaslu dalam pilkada 2020 sebagai kunci dari sukses penyelenggaraan yang demokratis.
Bawaslu Jatim mendahulukan pencegahan daripada penindakan. Tahapan kampanye, dana kampanye sampai dengan hari tenang harus diidentifikasi dan dicegah sejak dini potensi pelanggarannya oleh pengawas pemilu di 16 Kabupaten dan 3 Kota yang sedang pilkada.