Fenomena menarik pilkada di tengah pandemi memang tidak cukup dipungkasi dengan penyusunan laporan akhir secara formal semata. Tetapi juga perlu kajian serius untuk bisa disajikan ke publik.
Di Bawaslu, partisipasi tidak cukup dilihat dari kedatangan pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi kehendak masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran. Di Surabaya, laporan dari masyarakat lebih banyak dari temuan pengawas. Bagaimana ceritanya?
Tidak cukup dengan menyajikan informasi secara cepat di laman virtual, tetapi juga secara aktif melayani permohonan informasi yang dilayangkan oleh publik. Sepanjang tahun 2020, Bawaslu se-Jawa Timur menerima 39 permohonan informasi.
Surabaya (05/01). Setelah melalui masa persidangan selama 14 hari, Bawaslu Jatim memutuskan bahwa laporan pelanggaran administrasi yg terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pilkada Surabaya tidak terbukti.