Lompat ke isi utama

Pojok Pengawasan

Vektor Gaya Politik: Menakar Arah Demokrasi dari Dorongan Suara Rakyat dan Gesekan Sistem

Vektor Gaya Politik : Menakar Arah Demokrasi dari Dorongan Suara Rakyat dan Gesekan Sistem

Saat SMA, guru fisika meminta siswa mendorong meja sebagai praktik menghitung resultan gaya yakni gaya tunggal yang merupakan gabungan semua gaya yang bekerja pada suatu benda. Gaya, dalam fisika, adalah tarikan atau dorongan yang memiliki besaran sekaligus arah. Para siswa merespons berbeda-beda, ada yang mendorong sendiri, mendorong kuat, menendang dari samping, bahkan ada yang menahan. Ada pula yang lantainya terlalu licin. Hasilnya pun berbeda-beda, jika semua gaya searah, meja berjalan lancar. Namun, jika berlawanan, meja bisa diam atau bahkan terbalik, jika lantai sangat licin, meja tergelincir karena gaya gesek statis yang kecil. Analogi ini lebih dari sekadar pelajaran fisika. Vektor gaya yang selalu punya dua informasi, besaran dan arah ternyata menggambarkan secara tepat cara kerja demokrasi elektoral.

Dalam Pemilu, yang “didorong" bukan meja, melainkan kotak suara menuju legitimasi. Analoginya konkret, di satu TPS, jika Paslon A meraih 150 suara dan Paslon B meraih 180 suara, resultan perolehan adalah 30 suara untuk Paslon B meja bergeser 30 satuan ke arah Paslon B. Namun demokrasi tidak sesederhana itu. Ada gaya-gaya lain yang bekerja secara bersamaan:

Gaya yang mendorong ke arah legitimasi yaitu F-Rakyat dengan 31,2 juta pemilih di Jawa Timur memberikan suara secara sah. F-Regulasi, Bawaslu dan KPU yang bertugas menjaga integritas proses, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, mencegah dan menindak pelanggaran Pemilu serta melaksanakan seluruh tahapan tepat waktu. F-Kontrol sosial, pemilih yang menolak politik uang, menggunakan hak pilih, berani melapor, dan aktif mengawasi TPS, serta peserta Pemilu yang berkampanye sesuai aturan, tidak menyebarkan hoaks, dan menaati batasan dana kampanye.

Gaya yang melawan yaitu Gaya Gesek Sistem (F-gesek). Di sinilah demokrasi sering tersandung. F-Gesek bukan sekadar hambatan teknis, ia adalah kekuatan berlawanan arah yang aktif mengubah hasil. Bentuknya antara lain berupa C-Hasil yang sulit diakses publik, politik uang, ketidaknetralan ASN/TNI/Polri, penyelenggara tidak prosedural, DPT bermasalah, APK di tempat ibadah, kampanye yang melibatkan anak, dan berbagai pelanggaran Pemilu lainnya. Rumusnya sederhana namun tegas.

Resultan Demokrasi = F-Rakyat + F-Regulasi + F-Kontrol Sosial - F-Gesek

Resultan hanya bernilai positif, demokrasi hanya bergerak maju jika jumlah gaya pendorong lebih besar dari F-Gesek sistem.

Selama ini Bawaslu beroperasi dengan Rumah Data versi 1.0 yang berfungsi sebagai gudang dokumen, penyimpanan pasif, akses terbatas, dan minim interaksi publik. Akibatnya, F-Gesek sistem, terutama dalam bentuk data C-Hasil yang tidak dapat diakses menjadi sangat besar. Energi pengawasan publik terkuras habis hanya untuk mencari data, bukan untuk memastikan data dengan benar. Jika kondisi ini dibiarkan, meja kotak suara tidak akan bergerak maju menuju legitimasi. Sebaliknya, ia akan tergelincir ke dalam krisis kepercayaan dan sengketa hasil.

Jika Rumah Data 1.0 adalah gudang, maka Rumah Data 2.0 adalah bengkel tempat Bawaslu bekerja sebagai teknisi demokrasi. Di bengkel ini diterapkan empat hukum fisika untuk memastikan resultan demokrasi tetap positif.

Hukum I: Menurunkan Koefisien Gesek Statis μ_s

Dalam fisika, benda sulit bergerak ketika koefisien gesek statis terlalu besar. Dalam Pemilu, μ_s tertinggi adalah data C-Hasil yang tidak bisa diakses publik. Penerapannya dengan membuka seluruh pindaian C-Hasil Plano setiap TPS se-Jawa Timur dalam 1×24 jam. Ketika data terbuka, μ_s turun drastis. Energi pengawasan publik beralih dari mencari data menjadi memverifikasi data.

Hukum II: Memberi Gaya Reaksi Real-time 

Setiap aksi memiliki reaksi yang sama besar dan berlawanan arah. Aksi dalam Pemilu "tendangan samping" berupa selisih suara tidak tersalurkan, kesalahan input data, suara hilang, pemalsuan, atau penggelembungan, harus segera mendapat reaksi. Penerapannya dengan Kanal Aduan Masyarakat Berbasis Peta. Saat warga melapor dugaan pelanggaran di TPS 05, titik merah langsung muncul di dashboard pengawas. F-Regulasi dapat segera memberi reaksi melalui investigasi, koreksi, dan penindakan, sebelum "tendangan kecil" mengubah arah legitimasi nasional.

Hukum III: Keseimbangan Sebelum Bergerak (ΣF = 0, Στ = 0)

Syarat benda tidak terbalik adalah keseimbangan total, jumlah semua gaya dan momen putar harus nol. Meja demokrasi terbalik karena "kakinya pincang" sebelum hari pemungutan suara. Penerapannya melalui Data DPT dan titik APK diperiksa jauh sebelum hari H. Data ganda dibersihkan, APK yang melanggar ditertibkan. Tujuannya agar ketika pemungutan suara dimulai, meja sudah dalam keadaan seimbang dan siap bergerak lurus.

Hukum IV: Memperkuat Gaya Eksternal Utama

Ketiga hukum di atas tidak akan bekerja tanpa pemberi gaya yang kuat dan presisi. F-Regulasi, mulai dari KPPS, PPS, PPK, hingga KPU dengan SIREKAP-nya, dari Pengawas TPS, Panwascam, hingga Bawaslu selama ini bekerja dengan lingkar data yang terbatas. Penerapannya melalui dashboard real-time Rumah Data 2.0 memberi "kacamata data" kepada seluruh pengawas. Mereka tahu persis di TPS mana F-Gesek membesar, sehingga dorongan F-Regulasi menjadi presisi, searah, dan sekuat F-Rakyat. Lebih jauh, Rumah Data 2.0 menjadi titik temu Bawaslu dan KPU dengan membuka dashboard bersama, arah vektor keduanya dapat selaras sepenuhnya.

Menerapkan keempat hukum di atas seperti membuka data, merespons aduan secara cepat, mencegah pelanggaran sebelum hari pemungutan suara, dan memperkuat kapasitas pengawas, merupakan cara konkret memperkecil F-Gesek sistem hingga minimum. Ketika F-Gesek ditekan sekecil mungkin, F-Rakyat sebesar 31,2 juta ditambah F-Regulasi Bawaslu dan KPU pasti lebih besar. Resultan demokrasi menjadi positif. Meja bergerak lurus, tidak tergelincir, dan tiba pada tujuannya yaitu Pemilu dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Demokrasi tidak bergerak karena satu lembaga paling keras mendorong. Demokrasi bergerak ketika semua vektor yaitu regulasi, kontrol sosial, dan partisipasi rakyat, menyelaras dalam satu arah. Tugas Bawaslu, KPU, pemilih, dan peserta Pemilu hari ini adalah memastikan setiap Kabupaten/Kota di Jawa Timur memiliki "bengkel" ini sebelum Pemilu 2029. Itu bukan beban tambahan, itu investasi demokrasi masa depan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

foto isti.jpg (89.02 KB)

             Oleh : Istiqomah (Staf Bawaslu Provinsi Jawa Timur)

Editor: Redaksi Pojok Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle