Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Dorong Digitalisasi JDIH dalam DHS ke-12

DHS ke-12

Anggota Bawaslu, Dewita Hayu Shinta dalam acara Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-12 pada Selasa (1/9/2026) yang berlangsung secara daring.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menggelar Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-12 pada Selasa (1/9/2026). Diskusi kali ini mengangkat tema Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Bawaslu, mulai dari tata kelola dasar hingga peluang pemanfaatan kecerdasan buatan.

Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta, yang membuka diskusi tersebut menegaskan bahwa JDIH tidak boleh dipandang sekadar kegiatan rutin administratif. Menurutnya, JDIH merupakan bentuk akuntabilitas publik sekaligus dokumentasi jejak digital atas setiap produk hukum yang diterbitkan Bawaslu.

Ia mengingatkan, minimnya produk hukum yang dipublikasikan di JDIH berpotensi memunculkan persepsi publik bahwa kinerja lembaga kurang optimal.

"Setiap produk hukum yang diterbitkan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan logis, mengingat produk tersebut dapat diuji dan dipertanyakan oleh publik," kata Dewita.

Usulkan Mesin Pencari Cerdas Berbasis AI

Dalam sesi pemaparan bertajuk "Transformasi Digital dan Kecerdasan Buatan dalam Pendayagunaan Informasi JDIH", Anggota Bawaslu Kota Mojokerto, Ilham Bagus, mengusulkan agar JDIH ke depan dilengkapi mesin pencari cerdas berbasis kecerdasan buatan (AI).

Menurut Ilham, teknologi AI dapat membuat pencarian dokumen hukum menjadi lebih mudah, cepat, dan adaptif terhadap kebutuhan pengguna.

Ia juga memaparkan bahwa proses klasifikasi dokumen berpotensi diotomatisasi dengan bantuan AI sehingga tidak lagi seluruhnya bergantung pada pengerjaan manual. Selain itu, Ilham menyoroti pentingnya antarmuka JDIH yang lebih responsif dan ramah pengguna, termasuk bagi penyandang disabilitas.

Sebagai contoh inovasi yang telah berjalan, Bawaslu Kota Mojokerto disebut telah menerapkan pembubuhan watermark otomatis pada setiap dokumen sebelum diunggah ke JDIH. Ilham turut mengusulkan sejumlah pengembangan lain, di antaranya fitur rating dan komentar pada setiap produk hukum, keberadaan media sosial resmi JDIH di setiap tingkatan, serta pengisian metadata dokumen yang lebih lengkap agar informasi mudah ditelusuri publik.

Empat Pilar Pengelolaan JDIH

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kota Probolinggo, Putut, membawakan materi "Mengenal JDIH Bawaslu". Ia menjelaskan bahwa JDIH memiliki empat pilar tujuan, yakni pengelolaan secara terpadu, akses yang cepat dan mudah, sinergi kelembagaan, serta tata kelola yang transparan.

Putut memetakan produk hukum Bawaslu ke dalam dua kelompok besar. Pertama, produk peraturan pusat seperti Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), standar operasional prosedur (SOP), dan Surat Edaran (SE). Kedua, produk non-peraturan seperti putusan, Surat Keputusan (SK), nota kesepahaman (MoU), dan kajian hukum.
Pengelolaan produk-produk tersebut, lanjut dia, mengikuti 5 siklus yaitu Pengumpulan, Pengolahan, Penyimpanan, Pelestarian, dan Pendayagunaan.

Ia mengakui pengelolaan JDIH di tingkat kabupaten/kota masih menghadapi tantangan, terutama akibat pergantian staf hukum dan keterbatasan infrastruktur. Meski demikian, ia menegaskan bahwa JDIH, bersama unit Hubungan Masyarakat (Humas), merupakan salah satu wajah Bawaslu yang mencerminkan komitmen transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

Cegah Hoaks dan Dokumen Palsu

Menutup diskusi, Dewita Hayu Shinta menyampaikan apresiasi kepada kedua narasumber dan seluruh peserta. Ia menilai pemaparan Putut memberikan pemahaman dari aspek hukum pengelolaan JDIH, sementara Ilham Bagus menawarkan perspektif inovasi digital.

Ia mendorong agar produk hukum, sesuai kesepakatan forum, diunggah secara real time begitu suatu keputusan ditetapkan.

“Jika suatu SE atau SK belum tersedia di JDIH, keabsahannya berisiko dipertanyakan publik, terutama bila penyebarannya hanya melalui saluran informal seperti WhatsApp tanpa disertai jalur resmi. Makanya penting untuk secara tepat waktu diunggah di JDIH,” pungkas Dewita.

Penulis: Acik

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle