Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Ikuti Bimtek E-Monev, Incar Predikat Badan Publik Informatif 2026

E Monev

Staf sekretariat Bawaslu Jatim, Citra Saktian (kiri atas) saat mengikuti Sosialisasi Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Kamis, 27 Agustus 2026 secara daring.

Bawaslu Provinsi Jawa Timur, khususnya Divisi Data dan Informasi, mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Kamis, 27 Agustus 2026 secara daring.

Selain Bawaslu Jatim, kegiatan tersebut turut diikuti oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-Jawa Timur. Acara dibuka langsung oleh Ketua Komisi Informasi Jawa Timur, Aminuddin.

Dalam sambutannya, Amin menegaskan bahwa penilaian keterbukaan informasi bukan lagi sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendasar bagi setiap badan publik, termasuk Bawaslu Jatim.

Ia menjelaskan, pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 mengacu pada tahapan, metode, dan indikator penilaian yang telah ditetapkan melalui pedoman resmi Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

"Dengan mekanisme yang terukur ini, keterbukaan informasi publik diharapkan dapat berjalan baik, sehingga masyarakat bisa mengakses informasi yang dibutuhkan secara akurat, cepat, dan sederhana," ujarnya.

Tahun ini, penilaian dilakukan melalui mekanisme E-Monev, yakni proses pengisian kuesioner evaluasi mandiri atau Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang dilakukan lewat platform digital milik Komisi Informasi Pusat. Bawaslu Jatim, sebagaimana badan publik lain, nantinya wajib melakukan registrasi akun pada sistem tersebut untuk mengisi dan melampirkan data dukung atau dokumentasi atas setiap pertanyaan dalam SAQ.

E-Monev 2026 dilaksanakan serentak di seluruh Jawa Timur, bekerja sama dengan Komisi Informasi Pusat. Hasilnya kelak akan dilaporkan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur kepada Gubernur dan Ketua DPRD Jawa Timur, sebelum dipublikasikan secara terbuka melalui website resmi, media cetak, maupun elektronik — termasuk hasil penilaian terhadap Bawaslu Jatim sendiri.

Bawaslu Jatim Pelajari Strategi Penilaian Sejak Dini, Target Informatif

Materi teknis dalam kegiatan ini disampaikan oleh Anggota Komisi Informasi Jawa Timur, Elis, yang membedah indikator penilaian, bobot penilaian, zonasi pemeringkatan, tahapan E-Monev, hingga strategi menghadapi proses evaluasi.

Adapun tahapan E-Monev 2026 dimulai pada Kamis, 27 Agustus sebagai kick off, dilanjutkan dengan masa pengisian SAQ pada 7–30 September 2026, dan bermuara pada pemberian penghargaan bagi badan publik berkinerja terbaik pada Desember 2026.

Secara umum, E-Monev bertujuan mengukur kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi, menilai konsistensi layanan yang diberikan, serta mengevaluasi implementasi standar layanan informasi publik.

Dalam kesempatan itu, Sekretariat Bawaslu Jatim, Citra Saktian dan Anum Fatichah yang mengikuti sosialisasi ini mengaku pihaknya menargetkan menjadi lembaga publik yang informatif.

“Sesuai arahan Ibu Koordiv, kami sebagai sekretariat akan melakukan pengisian SAQ secara maksimal. Targetnya ya menjadi informatif,” pungkasnya

Penulis: Acik

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle