Upgrade Rumah Data 2.0: Mewujudkan Rumah Ketahanan Demokrasi Jawa Timur
|
Tahun 2024 Bawaslu Jawa Timur membuat terobosan yaitu Rumah Data. Sebuah inovasi yang menjadi andalan penerapan sistem pemantauan berbasis teknologi informasi. Sistem yang menjadi kontrol data di Provinsi Jawa Timur. Ditahun yang sama, pada Pemilu 2024, Rumah Data pertama kali diimplementasikan dengan fungsi utama sebagai arsip digital Form A. Formulir yang menjadi krusial karena memuat catatan dan laporan hasil pengawasan. Seiring berjalannya waktu dan kebutuhan yang semakin kompleks, Rumah Data berkembang menjadi pusat dokumentasi yang lebih komprehensif. Tidak hanya menghimpun Form A namun juga seluruh aktivitas pengawasan, terutama saat pemungutan suara. Data penting seperti salinan C-Hasil, catatan kejadian khusus, daftar hadir dan E-KTP Daftar Pemilih Khusus (DPK) di 120.666 Tempat Pemungutan Suara terhimpun melalui 4.477 Pengawas ad-hoc.
Keberhasilan Rumah Data pada Pemilu 2024 tidak diragukan lagi, ini adalah aset demokrasi yang berharga. Selain itu, Indeks Demokrasi Indonesia 2024 menempatkan aspek kapasitas lembaga demokrasi mencapai 79,58 di bawah aspek kesetaraan dengan indikator partisipasi masyarakat mencapai 82,51. Artinya, masyarakat Indonesia dinilai semakin mampu dalam menegakkan demokrasi dibandingkan dengan kapasitas lembaga penyelenggara termasuk netralitas Pemilu. Demikian pula di Jawa Timur, Indeks Demokrasi Indonesia menunjukkan skor 84,17 yang menempatkan Jawa Timur dalam kategori tinggi. Skor ini didapat dari aspek Kebebasan dan Kesetaraan yang sangat kuat.
Pada Pilkada Jawa Timur 2024, jumlah Daftar Pemilih Tetap atau warga yang memiliki hak memilih sebanyak 31.280.418 jiwa. Jumlah pemilih yang besar ini akan menjadi fokus utama agar masyarakat terlibat lebih aktif. Tidak hanya responsif, tetapi juga partisipatif. Modal kelembagaan sudah tersedia melalui Rumah Data. Tantangannya adalah meningkatkan efektivitas agar kepercayaan publik terhadap proses Pemilu terjaga, apalagi diera efisiensi anggaran, Bawaslu Jawa Timur ‘’dipaksa’’ kerja lebih hemat dengan output dan outcome lebih luas dalam menjangkau masyarakat. Saat ini, Rumah Data bersifat satu arah, dari Bawaslu untuk publik atau bahkan lebih sempit, yakni untuk Bawaslu sendiri. Masyarakat belum mendapatkan akses untuk mengunduh C-Hasil per TPS, juga tidak dapat berpartisipasi mengunggah C-Hasil tandingan, apalagi melakukan komparasi otomatis antara C-Hasil PTPS, C-Hasil warga dan SIREKAP KPU.
Keterbatasan ini mengurangi potensi pengawasan kolaboratif dan memperlambat deteksi dini ketidaksesuaian data. Merujuk landasan hukum yang sudah tersedia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 94 Huruf d, Bawaslu bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa C-Hasil adalah informasi publik yang boleh diakses masyarakat. Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang mendorong inovasi pengawasan berbasis teknologi informasi. Dasar-dasar hukum diatas cukup sebagai perlindungan untuk upgrade Rumah Data agar menjadi rumah ketahanan demokrasi.
Bercermin pada KawalPemilu.org sebuah Gerakan crowdsourcing independent yang sudah ada sejak Pemilu 2014. Telah membuktikan bahwa masyarakat mampu mewujudkan Rumah Ketahanan Demokrasi melalui partisipasinya pada KawalPemilu.org. Dengan mengumpulkan foto C-Hasil Plano dari TPS seluruh Indonesia agar publik bisa verifikasi hitung suara sendiri secara real count, tidak hanya mengandalkan SIREKAP KPU. Pada Pilkada 2024 platform tersebut berhasil menghimpun 820.161 TPS dari Total 823.236 TPS atau 99.96% C-Hasil dalam 48 Jam, dandapat dikatakan hanya 2 hari tanpa ada biaya. Artinya, warga memiliki kemauan dan kemampuan untuk mengawasi proses pemungutan suara asalkan tersedia saluran yang sah dan terbuka.
Landasan Hukum dan kebutuhan lapangan sudah sangat memadai untuk melakukan pengembangan. Rumah Data saat ini dapat di-upgrade menjadi Rumah Data 2.0 dengan menambahkan 3 Fitur Prioritas yang menjawab kebutuhan transparansi, partisipasi dan akuntabilitas sekaligus. Pertama, Fitur Portal C-Hasil Terbuka yaitu Pilar Transparansi. Fitur ini untuk melihat, mengunggah dan mengunduh C-Hasil. Pengawas TPS maupun masyarakat dapat mengakses fitur ini. Akses yang luas dan banyaknya partisipasi masyarakat untuk mengakses akan memberikan dampak pada ketahanan demokrasi berupa transparansi penuh karena Data C-Hasil terbuka lebar. Penambahan Fitur ini jika diestimasikan biayanya sekitar Rp. 50-150 Juta bangun dan Rp. 5 Juta/bulan untuk operasional.
Kedua, menambahkan Fitur API (Application Programming Interface) Publik Read-Only yaitu Pilar Partisipasi. API merupakan antarmuka pemrograman yang menjadi jembatan layanan untuk saling berkomunikasi dan bahkan berbagi data dengan layanan lain melalui internet. Inilah yang menjadi “pintu otomatis” untuk aplikasi/layanan saling tukar data tanpa manusia copy-paste. Dengan keterbukaan data dan dokumentasi ini akan memberi dampak pada ketahanan demokrasi, di mana Developer sipil bisa membuat alat banding otomatis. Jadi masyarakat tidak hanya punya akses namun juga berpartisipasi dalam pengembangan Rumah Data.
Ketiga, Fitur Modul Komparasi dan Lapor ialah Pilar Akuntabilitas. Fitur ini menampilkan 3 kolom C-Hasil PTPS, C-Hasil warga dan C-Hasil SIREKAP dalam 1 layar untuk dikomparasikan. Selanjutnya, dengan tombol ’’Lapor Selisih’’ untuk mengetahui hasil komparasi C-Hasil. Jika ada selisih maka akan menjadi laporan Bawaslu. Hasil ini pun bisa menjadi data sanding dengan API Publik lain yang dipakai KawalPemilu, Jagasuara, dan seterusnya. Maka dari penambahan fitur ketiga ini, akan berdampak pada ketahanan demokrasi, bahwa akan ada deteksi dini kecurangan, laporan warga bisa langsung, terstruktur dan terverifikasi. Dengan estimasi biaya Rp. 150-300 Juta karena perlu juga melibatkan admin untuk moderasi.
Mewujudkan Rumah Ketahanan Demokrasi yang efisien dengan 3 fitur prioritas di atas merupakan kunci dari pengembangan Rumah Data. Kebutuhan yang sama pada Rumah yang butuh kunci untuk membukanya. Begitu juga dengan demokrasi. Demokrasi itu rumah bersama, Rumah Data 2.0 adalah fondasinya. Tentu gempa politik seperti hoaks, politik uang, oknum nakal, C-Hasil hilang, penggelembungan suara, ketidaknetralan ASN dan pelanggaran Pemilu lainnya pasti akan datang. Rumah yang fondasinya retak sama halnya dengan data yang tertutup. Kunci yang dipegang Bawaslu Jawa Timur sendiri bisa roboh, akan menimpa penghuninya. Tapi rumah yang dindingnya transparan, kuncinya dipegang bersama, dan diawasi berjuta pasang mata, akan menjadi rumah tahan gempa untuk pertahanan demokrasi yang kokoh dan tangguh.
Upgrade ini ekonomis. Sekali bangun Rp250-550 Juta, operasional Rp10-15 Juta/bulan. Hanya sekian persen dari Rp.845 Milliar anggaran Pilkada Jatim 2024 untuk Bawaslu Jatim. Setara harga satu mobil dinas, tapi yang diselamatkan adalah fondasi kepercayaan se-Jawa Timur. Karena ketahanan demokrasi tidak dibangun dari tembok Bawaslu yang tebal, tapi dari C-Hasil yang bisa diunduh, API yang bisa diakses, dan selisih suara yang bisa dilaporkan siapa saja. Mari wujudkan upgrade keberlanjutan, agar rumah bersama se-Jawa Timur tetap berdiri kokoh.
Oleh : Istiqomah (Staf Bawaslu Provinsi Jawa Timur)
Editor: Redaksi Pojok Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur