Lompat ke isi utama

Pojok Pengawasan

Ketika Suara Menjadi Angka: Menakar Keadilan dalam Matematika Demokrasi

Ketika Suara Menjadi Angka: Menakar Keadilan dalam Matematika Demokrasi

Demokrasi sering kali dipahami sebagai sebuah sistem di mana rakyat memegang peran utama dalam menentukan arah kebijakan negara melalui pemilihan umum dan suara mayoritas. Namun, di balik keriuhan kontestasi politik tersebut, ada satu prinsip dasar yang sangat sederhana tetapi fundamental, yaitu setiap individu memiliki satu suara yang nilainya sepenuhnya setara. Jika dilihat dari sudut pandang matematika, demokrasi murni bekerja mirip dengan operasi penjumlahan sederhana. Namun, ketika suara-suara tersebut diterjemahkan menjadi kursi di parlemen melalui rekayasa elektoral (electoral engineering), matematika demokrasi tidak lagi menjadi sekadar penjumlahan biasa, melainkan arena kontestasi formula yang menentukan adil atau tidaknya sebuah keterwakilan.

Hal ini mengemuka secara nyata di ruang sidang Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menguji konstitusionalitas ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4%. Melalui kasus spesifik ini, kita dapat melihat bagaimana angka persentase yang tampaknya sederhana di dalam Undang-Undang memiliki implikasi sistemik yang luar biasa terhadap hak konstitusional warga negara.

Ilusi Proporsionalitas dan “Suara yang Terbuang” adalah persentase perolehan suara partai politik harus kurang lebih sama dengan persentase perolehan kursi yang didapatkannya di parlemen. Namun, penerapan ambang batas 4% yang berlaku saat ini justru menciptakan distorsi matematis yang mencederai prinsip tersebut. Ahli Pemilu Didik Supriyanto dalam persidangan MK memaparkan konsep Loosemore-Hanby Index (LHI) untuk mengukur tingkat disproporsionalitas hasil Pemilu. Sebuah Pemilu dikategorikan proporsional secara adil apabila angka LHI berada di kisaran 4 hingga 10%. Berdasarkan kalkulasi LHI, dalam sejarah Pemilu kontemporer Indonesia, hanya Pemilu 2014 yang berhasil mencapai derajat proporsional.

Pada Pemilu 2019, ambang batas 4% menyebabkan disproporsionalitas yang sangat mencolok. Sebagai contoh nyata, PDI Perjuangan memperoleh 19% suara rakyat tetapi menguasai hingga 22% kursi di DPR (mendapatkan keuntungan kursi). Sebaliknya, PPP yang memperoleh 4,5% suara hanya mendapatkan 3,3% representasi kursi. Akibatnya, jutaan suara dari pemilih partai-partai kecil yang gagal menembus angka 4% terbuang sia-sia (wasted votes) dan kehilangan hak keterwakilannya di parlemen. Hal ini membuktikan bahwa angka ambang batas yang tinggi sering kali mengorbankan aspek keterwakilan (proportionality) demi mengejar stabilitas pemerintahan (governability).

Mitos Penyederhanaan Partai Lewat Angka Arbitrer, salah satu argumen utama pembentuk Undang-Undang dalam mempertahankan ambang batas 4% adalah untuk menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia. Namun, risalah sidang MK mengungkapkan sebuah konsensus ilmiah yang meruntuhkan argumen ini. Penetapan angka ambang batas selama ini (dari 2%, 2,5%, 3,5%, hingga 4%) dilakukan secara Arbitrer dan kurang efektif pada kajian matematika Pemilu.

Dr. Philips J. Vermonte menjelaskan bahwa sistem kepartaian tidak dinilai dari jumlah nominal partai di parlemen, melainkan dari konsentrasi perolehan kursi menggunakan indeks ENPP (Effective Number of Parliamentary Parties). Di Indonesia, meskipun ambang batas terus dinaikkan, angka ENPP kita tetap tinggi di kisaran 6 atau 7 partai dari Pemilu ke Pemilu. Indonesia tetap diklasifikasikan ke dalam sistem multipartai ekstrem. Banyaknya partai dominan yang setara ini justru memicu keriuhan politik, lobi-lobi transaksional, serta veto kebijakan di DPR.

Besaran Dapil=Kunci Matematika yang “Tersembunyi”. Jika menaikkan ambang batas terbukti gagal menyederhanakan partai dan justru membuang suara rakyat, formula apa yang seharusnya kita gunakan? Apakah mereformasi besaran daerah pemilihan (district magnitude)?

Philips J. Vermonte mengusulkan agar besaran Dapil diperkecil dengan batas maksimal 6 kursi per dapil. Dengan batas maksimal 6 kursi, secara alami hanya akan ada maksimal 6 partai politik relevan yang berpotensi memenangkan kursi di daerah pemilihan tersebut. Model “ambang batas tersembunyi” (hidden threshold) ini jauh lebih adil karena berhasil menyederhanakan parlemen secara natural tanpa harus menyingkirkan jutaan suara pemilih secara sepihak lewat ambang batas nasional yang konservatif.

Mencari titik tengah. Ambang batas parlemen tidak harus dihapus sepenuhnya. Keberadaannya tetap penting di negara demokrasi untuk menyaring partai-partai ekstrem atau radikal yang tidak memiliki basis dukungan signifikan agar tidak mengacaukan stabilitas parlemen. Namun, penentuannya harus berbasis perhitungan ilmiah yang adil. Berdasarkan rumus matematika Pemilu yang mengorelasikan rata-rata besaran daerah pemilihan (E) dan alokasi kursi (M) dengan target keterwakilan adil, Didik Supriyanto memaparkan bahwa angka ambang batas parlemen yang paling optimal dan logis untuk DPR RI adalah 1%. Angka 1% ini merupakan titik tengah yang adil. Ia mampu meminimalisasi suara rakyat yang terbuang sia-sia, menurunkan indeks disproporsionalitas, namun di saat yang sama tidak akan menambah fragmentasi ekstrem di parlemen karena partai kecil yang masuk hanya akan memperoleh sedikit kursi.

Kesimpulan melalui lensa Perkara No. 116/PUU-XXI/2023, kita disadarkan bahwa demokrasi tidak boleh dikelola dengan aritmetika politik yang lesu dan transaksional. Setiap angka dalam statistik Pemilu bukan sekadar barisan digit di atas kertas, melainkan representasi dari harkat, martabat, dan hak konstitusional seorang manusia yang telah mempercayakan suaranya kepada negara. Menyederhanakan demokrasi tidak boleh dilakukan dengan cara membungkam suara pemilih melalui ambang batas yang Arbitrer. Persamaan matematika demokrasi yang sejati adalah persamaan yang mampu menyeimbangkan stabilitas pemerintahan tanpa pernah mengorbankan keadilan keterwakilan rakyatnya.

Foto Muis.jpg (448.69 KB)

Oleh: Abdul Muis (Kepala Subbagian Administrasi Bawaslu Kabupaten Sumenep)

Editor: Redaksi Pojok Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle