Frekuensi Demokrasi: Memahami Noise Publik di Platform Instagram Bawaslu Jatim
|
Setiap pesan di media sosial memiliki frekuensinya sendiri. Ada yang jernih, ada yang terganggu noise. Di ruang digital, banyaknya penonton belum tentu berbanding lurus dengan tingkat pemahaman. Justru di tengah tingginya atensi, gangguan informasi sering ikut masuk. Fenomena ini tampak jelas pada akun Instagram Bawaslu Jawa Timur.
Dalam fisika, frekuensi (f) diukur dari banyaknya peristiwa yang terjadi dalam satuan waktu (f = n/t). Jika Bawaslu mengunggah satu konten edukasi setiap hari selama 30 hari, frekuensinya adalah satu unggahan per hari. Namun, di media sosial, frekuensi tidak hanya ditentukan oleh jumlah unggahan, melainkan juga oleh seberapa sering sebuah pesan ditonton, dibagikan, dan dikomentari. Artinya, nilai n bukan sekadar jumlah konten, tetapi juga jumlah interaksi publik. Semakin besar interaksi dalam waktu yang sama, semakin kuat frekuensi pesan itu beredar di linimasa.
Hingga 14 Juli 2026, Reels dengan frekuensi tertinggi di akun @bawaslujatim masih berasal dari dokumentasi Apel Akbar yang diunggah pada 10 November 2023. Video tersebut telah diputar sekitar 19,9 ribu kali dan menampilkan konsolidasi 1.998 Panwascam bersama 176 Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Secara kuantitatif, capaian ini menunjukkan bahwa pesan mengenai kesiapan pengawasan mampu menjangkau publik ketika disampaikan pada momentum yang tepat dan melibatkan peristiwa berskala besar. Publik masih memberi perhatian pada narasi kebangsaan yang memperlihatkan kerja kolektif pengawasan pemilu.
Namun, frekuensi yang tinggi tidak serta-merta menghilangkan noise. Dari 48 komentar pada video tersebut, sebagian besar justru tidak berkaitan dengan isi konten. Ada komentar personal, candaan, hingga pertanyaan mengenai lowongan kerja yang sama sekali tidak berhubungan dengan pengawasan pemilu.
Fenomena ini dapat dipahami melalui Information Theory yang diperkenalkan Claude E. Shannon (1948). Shannon menjelaskan bahwa setiap proses komunikasi terdiri atas sumber pesan, saluran, penerima, dan kemungkinan hadirnya noise yang mengganggu penyampaian informasi. Pada awalnya, noise dipahami sebagai gangguan teknis. Dalam media sosial, maknanya berkembang menjadi gangguan terhadap proses pembentukan makna, seperti komentar yang tidak relevan, salah tafsir terhadap fungsi lembaga, atau percakapan yang bergeser dari substansi. Dengan demikian, tantangan komunikasi digital bukan sekadar memastikan pesan sampai kepada publik, tetapi juga menjaga agar makna yang diterima tetap sesuai dengan tujuan komunikasi.
Noise di media sosial juga memiliki karakter lintas waktu. Salah satu contohnya adalah video ajakan mengawasi hari pemungutan suara yang diunggah pada 27 November 2024. Hingga kini video tersebut telah diputar lebih dari 4.500 kali. Menariknya, sekitar 10 bulan setelah diunggah muncul komentar baru yang berisi nama dan nomor telepon pribadi. Konten videonya berbicara tentang demokrasi, tetapi percakapan yang muncul bergeser ke urusan personal, bahkan menyingkap data pribadi warga ke ruang publik. Situasi semacam ini semestinya tidak hanya dibaca sebagai gangguan komunikasi, tetapi juga sebagai tanggung jawab pengelola akun untuk menyembunyikan atau melaporkan komentar tersebut demi melindungi pemilik data.
Fenomena ini menunjukkan bahwa ruang digital tidak mengenal masa kedaluwarsa. Interaksi baru dibaca algoritma sebagai sinyal relevansi sehingga konten lama kembali didistribusikan kepada pengguna lain. Frekuensi dari tahun 2024 pun bertemu dengan noise yang muncul pada 2025. Kondisi ini sejalan dengan konsep networked publics dari Danah Boyd (2010) yang menjelaskan bahwa jejak digital bersifat persisten atau sebuah percakapan dapat hidup kembali ketika memperoleh interaksi baru.
Fenomena tersebut membuka peluang bagi platform Instagram Bawaslu Jawa Timur untuk bertransformasi. Akun ini tidak hanya dapat menjadi etalase kegiatan kelembagaan, tetapi juga ruang literasi demokrasi yang aktif. Modal sosialnya sudah terlihat melalui tingginya perhatian publik terhadap peristiwa besar maupun ajakan partisipatif. Tantangan berikutnya adalah memastikan frekuensi yang dipancarkan tidak hanya tinggi secara statistik, tetapi juga jernih secara substansi. Sebab pesan yang kuat harus diikuti oleh pemahaman yang utuh.
Tentu tidak mungkin menghilangkan seluruh noise. Shannon menunjukkan bahwa setiap sistem komunikasi selalu memiliki potensi gangguan. Karena itu, strategi yang lebih realistis bukan menghapus noise, melainkan memperkuat sinyal agar menjadi pesan yang paling mudah dikenali, dipahami, dan dipercaya publik. Konten edukatif seperti “Mitos atau Fakta” dapat menjadi salah satu cara memperkuat sinyal tersebut. Di sisi lain, komentar yang menyimpang tidak selalu harus dipandang sebagai gangguan. Ia dapat menjadi data untuk mengevaluasi bagian mana dari pesan Bawaslu yang belum dipahami masyarakat.
Langkah yang lebih konkret adalah menjadikan komentar publik sebagai bahan evaluasi komunikasi secara berkala. Kelompokkan komentar berdasarkan pertanyaan, miskonsepsi, kebutuhan informasi, dan percakapan yang tidak relevan, kemudian gunakan temuan tersebut sebagai dasar menentukan konten berikutnya. Miskonsepsi yang muncul berulang, misalnya anggapan bahwa Bawaslu adalah aparat penegak hukum atau tempat mencari pekerjaan, tidak cukup dijawab sekali, tetapi perlu diolah menjadi seri konten pendek yang menjelaskan “Apa tugas, pokok dan fungsi Bawaslu”. Untuk konten lama yang masih terus memperoleh interaksi, Bawaslu juga perlu melakukan content maintenance melalui komentar tersemat (pinned comment) yang mengarahkan publik pada informasi yang benar dan kanal resmi. Dengan cara itu, data interaksi tidak berhenti sebagai angka engagement, tetapi berubah menjadi bahan data dan skema komunikasi untuk memperbaiki pesan berikutnya.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan komunikasi digital Bawaslu tidak cukup berhenti pada reach, views, atau jumlah komentar. Yang perlu diukur adalah apakah noise yang berulang semakin berkurang dan apakah pemahaman publik terhadap fungsi pengawasan semakin tepat. Frekuensi demokrasi bukan sekadar seberapa sering Bawaslu berbicara, tetapi seberapa efektif setiap pesan mengubah kebingungan menjadi pemahaman dan perhatian menjadi partisipasi. Demokrasi bekerja bukan karena seberapa keras frekuensinya dipancarkan, tetapi karena seberapa jelas pesan itu diterima dan berdampak.
Oleh: Istiqomah (Fisikawan Demokrasi/Alumnus Fisika Universitas Airlangga Surabaya)
Editor: Redaksi Pojok Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur