Bawaslu Jatim Matangkan Kesiapan SDM untuk Penyelesaian Sengketa Proses Pendaftaran Parpol 2029
|
Anggota Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam mengingatkan jajaran pengawas pemilu kabupaten/kota untuk tidak buru-buru membawa setiap permohonan sengketa proses ke meja ajudikasi. Sejumlah persoalan pada tahapan pendaftaran partai politik Pemilu 2029 dinilai lebih tepat diselesaikan lewat mediasi, terutama yang berakar pada kendala teknis sistem informasi.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Rusmifahrizal Rustam, saat membuka Sharing Session (Reboan) Divisi Penyelesaian Sengketa, Rabu (16/9/2026). Kegiatan yang digelar daring melalui Zoom itu mengusung tema pemantapan kompetensi melalui pembahasan soal simulasi penyelesaian sengketa proses pada tahapan pendaftaran partai politik.
“Bawaslu kabupaten/kota akan berhadapan langsung dengan permohonan sengketa pada tahapan pendaftaran partai politik. Karena itu, penguasaan ulang tata cara penyelesaian sengketa proses menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar penyegaran rutin,” ungkapnya
Ia mencontohkan persoalan yang kerap muncul dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Jumlah dokumen keanggotaan yang tidak seluruhnya termuat dalam aplikasi, padahal berkas fisiknya telah memenuhi syarat, idealnya diselesaikan melalui mediasi. Jalan keluarnya, antara lain, berupa kesepakatan pengunggahan ulang dokumen yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum.
Sebaliknya, persoalan yang bersifat substantif dan tidak dapat dipenuhi secara administratif berpotensi berlanjut hingga ajudikasi.
”Seperti keterwakilan perempuan 30 persen yang tidak terpenuhi, ketidakjelasan kantor partai, serta kepengurusan tingkat kecamatan yang kurang dari 50 persen,” tambahnya
Rusmi berharap dengan adanya sharing season Rebboan akan meningkatkan kapasitas SDM untuk menghadapi Pemilu 2029.
"Semoga kita semakin siap dalam menghadapi sengketa proses pendaftaran partai politik Pemilu 2029," pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan diikuti pimpinan dan koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur, kepala subbagian serta staf penyelesaian sengketa di 38 kabupaten/kota, dan jajaran Sekretariat Bawaslu.
Dua narasumber dihadirkan sebagai pemantik diskusi, yakni Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumenep, Muhammad Rusydi Zain, dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lumajang, Siti Mudawiyah. Diskusi dipandu Tobias Gula Aran dari Bawaslu Kabupaten Malang.
Penulis: Acik