Bawaslu Jatim Konsolidasi Laporan Uji Petik untuk Persiapan Pengawasan Rekapitulasi PDPB Triwulan III
|
Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Konsolidasi Laporan Hasil Uji Petik Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara daring, Senin (14/9/2026). Rapat yang diikuti jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur tersebut menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan uji petik pada Juli-Agustus sekaligus persiapan pengawasan rekapitulasi PDPB Triwulan III.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jatim, Eka Rahmawati, menekankan pentingnya memastikan setiap hasil pengawasan di tingkat kabupaten/kota dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi proses maupun hasil.
“Uji petik harus dilaksanakan sesuai dengan standar dan prosedur yang telah ditetapkan. Angka capaian bukan satu-satunya ukuran. Yang lebih penting adalah kualitas proses dalam melakukan validasi data pemilih, sehingga hasil uji petik dapat dipertanggungjawabkan” kata Eka.
Menurut Eka, uji petik merupakan metode verifikasi faktual berbasis sampling dan bukan sensus. Karena itu, Bawaslu kabupaten/kota dapat menentukan lokasi pengujian secara purposif dengan mempertimbangkan karakteristik dan keterjangkauan wilayah.
“Keterbatasan anggaran maupun jarak tidak boleh menjadi alasan menghilangkan validasi lapangan. Penyandingan atau pencermatan data hanya berfungsi sebagai instrumen pendukung, bukan pengganti verifikasi faktual di lapangan. Ini adalah tantangan, bukan hambatan.' ujar Eka.
Saran Perbaikan Disampaikan H-7 Sebelum Pleno
Penetapan batas waktu tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang yang cukup bagi KPU kabupaten/kota menindaklanjuti hasil pengawasan sebelum data pemilih direkapitulasi dalam rapat pleno.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari prinsip Zero Pending Data guna mencegah penumpukan tindak lanjut di akhir periode sekaligus memberi waktu cukup bagi KPU menindaklanjuti temuan sebelum pleno,” kata Eka.
Melalui mekanisme tersebut, Bawaslu Jatim mendorong agar hasil pengawasan dan saran perbaikan tidak berhenti pada penyampaian administrasi, tetapi dapat ditindaklanjuti sebelum tahapan rekapitulasi. Dengan demikian, koreksi terhadap data pemilih dapat dilakukan pada waktu yang tepat.
Konsolidasi Uji Petik Pemilih Pemula
Bawaslu Provinsi Jawa Timur akan menggunakan 912.009 data siswa dan siswa penyandang disabilitas sebagai salah satu basis uji petik pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester IIII Tahun 2026.
Data tersebut terlebih dahulu disinkronkan dengan data penetapan PDPB sebelumnya melalui pengecekan DPT daring dan penyandingan dengan data by name by address PDPB. Data pemilih yang belum tercantum dalam PDPB akan menjadi referensi untuk menentukan sampel uji petik.
“Data tersebut perlu dijadikan basis awal untuk sinkronisasi dan penentuan sampel uji petik. Termasuk penelusuran ke sekolah, mengingat sebagian data tidak dilengkapi alamat tempat tinggal,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jatim, Eka Rahmawati.
Uji petik dilakukan melalui verifikasi faktual dengan berkoordinasi dengan sekolah untuk memperoleh bukti dukung, seperti KTP atau surat keterangan lainnya. Hasil verifikasi menjadi dasar Bawaslu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU sekaligus memantau tindak lanjutnya.
Menutup rapat, Eka meminta jajaran Bawaslu kabupaten/kota mulai menyiapkan evaluasi pelaksanaan pengawasan PDPB sepanjang 2026. Evaluasi tersebut diharapkan menjadi bahan untuk menyusun perencanaan dan strategi pengawasan PDPB pada 2027.
Penulis: Acik