Pemilihan Serentak tahun 2020 untuk 270 daerah di seluruh Indonesia yang sedianya akan dilaksanakan pada bulan September 2020 akhirnya disepakati ditunda.
Senin (30/03) Ketua Bawaslu Jawa Timur, Moh Amin menyampaikan kesiapan dalam mengawasi berbagai opsi penundaan pemilihan tahun 2020 yang akan diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sejumlah hal mengemuka saat rapat koordinasi online antara Koordinatir Divisi Pengawasan, Mohammad Afifuddin bersama Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi se-Indonesia, pada Senin pagi (30/03).
Saling jaga dalam gerakan melawan corona memang kini telah menjadi tanggung jawab semua pihak. Bawaslu Jatim akan ambil bagian untuk pencegahan pandemi Covid-19. Secara konkrit Bawaslu Jatim akan merelokasi anggarannnya untuk kepentingan pencegahan Covid-19.
Akhirnya Bawaslu RI mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 0252 per tanggal 24 Maret 2020, tentang penundaan pengawasan tahapan dalam Pilkada tahun 2020. Penundaaan tahapan ini juga memiliki konsekuensi terhadap penyelengara Pemilihan ad hoc.