Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Tata Kelola Kartu Kredit Pemerintah, Bawaslu Jatim Gelar Kebab Sakti Vol. 2

KKP

M. Naufal, Bendahara Bawaslu Provinsi Jawa Timur saat memberikan materi dalam Kebab Sakti (Kajian Kewajiban Bendahara Baru Satuan Kerja Tingkatkan Inteligensi) Volume 2, pada Rabu (1/07/2026).  

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur kembali menyelenggarakan program Kebab Sakti (Kajian Kewajiban Bendahara Baru Satuan Kerja Tingkatkan Inteligensi) Volume 2, pada Rabu (1/07/2026). Berbeda dari edisi sebelumnya, kegiatan kali ini secara khusus mengangkat tema pengelolaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memantapkan kapasitas para pengelola keuangan di lingkungan satuan kerja.

Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Lambok Wesly Simangunsong, membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan terkait tanggung jawab pengelolaan keuangan, khususnya dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dan tata kelola yang akuntabel dalam pemanfaatan fasilitas tersebut.

“Harapan dari kegiatan Kebab Sakti ini, ke depan penggunaan KKP dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menunjang operasional dan perjalanan dinas di satuan kerja, serta dikelola secara tepat guna memitigasi terjadinya penyimpangan,” ujarnya.

Materi utama disampaikan oleh M. Naufal, Bendahara Bawaslu Provinsi Jawa Timur, yang memaparkan penjelasan secara komprehensif mulai dari dasar hukum, prinsip penggunaan, hingga mekanisme pertanggungjawaban Kartu Kredit Pemerintah. Kegiatan ini diikuti oleh 18 peserta yang berasal dari satuan kerja baru maupun satuan kerja yang belum berstatus sebagai satuan kerja mandiri.

Melalui diskusi ini, peserta diharapkan mampu    memahami regulasi dan ketentuan penggunaan KKP secara menyeluruh, lalu menentukan jenis belanja yang diperbolehkan menggunakan KKP.

Selain itu juga peserta diharapkan untuk memastikan pembagian peran antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara, administrator, dan pemegang kartu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, lalu menjaga disiplin administrasi, mulai dari perencanaan, penggunaan, pengumpulan bukti transaksi, rekonsiliasi, hingga pelunasan tagihan; dan melakukan monitoring secara berkala guna memastikan penggunaan KKP tetap efektif, efisien, dan sesuai prinsip kehati-hatian.

Program Kebab Sakti diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai upaya preventif Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Penulis: Alfred

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle