Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026, Bawaslu Jatim Supervisi ke 4 Kabupaten/Kota

Eka PDPB

Anggota Bawaslu Jatim, Eka Rahmawati (pegang mik) saat mengawasi rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 pada Kamis, 2 Juli 2026 di Lamongan.

Bawaslu Provinsi Jawa Timur menerjunkan jajaran sekretariat untuk mengawasi rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 (Kamis, 2 Juli 2026). Supervisi digelar serentak di empat kabupaten/kota, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Kediri, sebagai bagian dari komitmen menjaga kualitas dan akurasi data pemilih sejak dini sebelum tahapan Pemilu 2029 bergulir.

Supervisi dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jatim, Eka Rahmawati. Ia menghadiri rapat pleno di Kantor KPU Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan. Kemudian, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi SDM dan Litbang, Eka Wisnuwardana, turut membersamai supervisi pada pleno kali ini. Kehadiran pimpinan provinsi di dua titik pengawasan sekaligus menegaskan intensitas koordinasi yang baik antara Bawaslu dan KPU Provinsi Jawa Timur.

Pleno dihadiri pula oleh perwakilan lintas sektor, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Kepolisian Resor, Komando Distrik Militer, Cabang Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan mitra strategis lainnya.

Dalam sambutannya, Eka Rahmawati menekankan bahwa pemutakhiran data pemilih yang akurat merupakan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap profesionalitas penyelenggara Pemilu. Selain itu, Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) merupakan mekanisme penting untuk melindungi hak konstitusional warga negara dalam memilih dan dipilih. DPB juga menjamin hak peserta Pemilu, termasuk partai politik, untuk mengakses data pemilih guna menyusun strategi politik dan memastikan konstituennya tercatat dengan benar.

Ia juga menegaskan bahwa akurasi data pemilih merupakan kunci untuk mencegah potensi kecurangan Pemilu yang berkaitan dengan data pemilih.

"Bawaslu hadir untuk memastikan kepatuhan seluruh pihak terhadap regulasi penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan, sehingga proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan data yang akurat," ujarnya.

Sejak Pilkada 2024, Bawaslu konsisten menyampaikan saran perbaikan kepada KPU serta mendorong partai politik untuk senantiasa dilibatkan dalam setiap rapat pleno rekapitulasi karena kedudukannya sebagai peserta Pemilu.

"KPU patut melibatkan Parpol. Pada Triwulan III saat pleno rekap, Parpol harus diundang dalam rekap ini. Kita punya kewajiban melindungi setiap ekosistem Pemilu, lebih-lebih Parpol sebagai peserta Pemilu, karena mereka berkepentingan langsung dan bisa melihat dinamika yang sedang terjadi," ungkap Eka Rahmawati.

Ia menyebut terdapat tiga kepentingan mendasar yang melatari pentingnya pengawasan data pemilih, yaitu memastikan hak konstitusional warga negara, menjaga akurasi data pemilih, dan menjaga kepercayaan publik terhadap profesionalitas penyelenggara Pemilu. Kehadiran Bawaslu dalam setiap rapat pleno rekapitulasi, tegasnya, menjadi penanda bahwa proses ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan proses penting yang harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan serta melindungi hak setiap pihak dalam ekosistem penyelenggaraan Pemilu.

Kepada jajaran KPU, ia berpesan agar setiap saran perbaikan dari Bawaslu segera ditindaklanjuti tanpa melampaui tenggat rekapitulasi sehingga proses penetapan dapat berjalan tuntas tanpa menyisakan persoalan.

"Setiap mendapatkan saran perbaikan dari Bawaslu, tidak boleh melampaui rekap, supaya waktu ditetapkan langsung clean and clear. Kepentingan tertinggi yang harus kita upayakan adalah menjaga hak konstitusional warga negara serta menghadirkan keadilan substantif bagi setiap pihak dalam ekosistem penyelenggaraan Pemilu. Karena itu, setiap saran perbaikan harus ditindaklanjuti secara tuntas sebelum penetapan dilakukan," tuturnya.

Dalam hal ini, KPU Kabupaten Gresik menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak 1.006.056 pemilih, terdiri atas 500.201 laki-laki dan 505.855 perempuan. Kemudian KPU Kabupaten Lamongan menetapkan 1.068.802 pemilih, terdiri atas 539.402 pemilih laki-laki dan 529.400 pemilih perempuan.

Pola pengawasan yang sama berlangsung di dua daerah lain. Di Kota Surabaya dan Kabupaten Kediri, jajaran sekretariat Bawaslu Jatim turut melakukan pengawasan langsung atas rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026. Sama seperti di Gresik dan Lamongan, pengawasan di kedua daerah ini diarahkan untuk memastikan penyusunan dan penetapan data pemilih berkelanjutan sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan teknis yang berlaku, sekaligus membuka ruang bagi Bawaslu untuk menyampaikan saran perbaikan terhadap data pemilih yang akan ditetapkan.

Secara keseluruhan, pengawasan di empat kabupaten/kota pada hari ini menjadi bagian dari ikhtiar Bawaslu Jatim memastikan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di seluruh Jawa Timur berjalan akurat, transparan, dan tertib. Kebijakan pengawasan zero pending data diterapkan agar kualitas data pemilih terjaga, daftar pemilih yang ditetapkan benar-benar sesuai fakta di lapangan, serta menegaskan profesionalitas penyelenggara dalam menyusun data pemilih secara tepat waktu dan akurat untuk menyongsong tahapan Pemilu 2029.

Penulis: Karina

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle