Lompat ke isi utama

Berita

Lawan Hoaks AI, KPID Jawa Timur Gandeng Bawaslu Dorong Kolaborasi Multidimensi

FGD KPID dengan Bawaslu dan Stakeholder lain

Anggota Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati (dua dari kiri) saat hadir dalam FGD yang diselenggarakan oleh KPID di Gedung Diskominfo Jatim, pada Rabu, 28 Januari 2026

Menghadapi disrupsi informasi yang kian kompleks, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur melibatkan Bawaslu Jatim dan stakeholder lainnya dalam Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Gerbang Baru Penyiaran Nusantara: Siaran Mencerdaskan dan Berkeadilan, pada Rabu (28/01/2026) di Kantor Diskominfo.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menghimpun masukan dan rekomendasi dari para stakeholder kepada KPID dalam merumuskan program strategis kedepan. Selain itu, KPID menekankan pentingnya transformasi pengawasan dan kolaborasi lintas lembaga untuk menjaga ekosistem digital yang sehat.

Ketua KPID Jawa Timur, Royin Fauziana, menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengawal transformasi pengawasan terhadap 401 lembaga penyiaran di Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh hanya menjadi wadah hiburan, tetapi wajib memperkuat fungsi informasi, edukasi, dan pelestarian budaya.

"Kami berkomitmen memperbaiki tata kelola agar lebih profesional. Siaran harus memberikan berita yang akurat dan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat yang belum terpapar informasi berkualitas," ujar Royin dalam sambutannya.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dwi Endah P, menyoroti ancaman baru berupa hoaks berbasis Artificial Intelligence (AI) atau Deepfake. Menurutnya, manipulasi suara dan video ini berisiko tinggi memicu konflik sosial dan politik jika tidak diantisipasi sejak dini.

"Hoaks telah berevolusi. Kita tidak lagi hanya bicara teks atau gambar, tapi manipulasi video yang sangat nyata. KPID harus menjadi lokomotif dalam menggerakkan literasi media secara masif untuk menangkal ancaman ini," tegas Dwi Endah.

Untuk memperkuat pertahanan informasi, FGD ini melahirkan usulan strategis berupa pembentukan Komite Bersama dan Deklarasi Multidimensi. Langkah ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Bawaslu, kepolisian, dan Lembaga lainnya hingga komunitas sipil.

Poin-poin utama dalam usulan tersebut meliputi:
•    KPID sebagai Dirigen: Menjadi jembatan (fasilitator) bagi lembaga lain untuk mendistribusikan konten edukasi melalui kanal penyiaran resmi.

•    Edukasi Teknis AI: Menginisiasi pelatihan bagi masyarakat agar mampu membedakan konten asli dengan hasil manipulasi AI.

•    MoU Menyeluruh: Kerja sama yang tidak sekadar formalitas, namun mencakup teknis distribusi konten hingga ke tingkat lokal terbawah.

"Bawaslu meminta KPID mendorong literasi digital dan sebagai motor penggerak edukasi etika siaran kepada masyarakat sehingga tidak lagi terfragmentasi, melainkan menjadi satu gerakan yang padu," pungkas Dwi Endah.

Penulis: Tony Ihsan

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle