Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Bedah Kasus "Salam Satu Jari" dalam Diskusi Kamis Manis, Perkuat Kualitas Penanganan Pelanggaran

Noris IV

Anggota Bawaslu Jatim, Anwar Noris (kiri atas) saat memberikan arahan dalam diskusi Kamis Manis IV Bawaslu Jatim, pada Kamis, 25 Juli 2026

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menggelar diskusi “Kamis Manis” volume IV dengan membedah kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan bertajuk “Salam Satu Jari” di Kabupaten Situbondo. Diskusi yang berlangsung secara daring selama lima jam itu diikuti 110 peserta yang terdiri dari jajaran Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Timur pada Kamis, 23 Juli 2026.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jatim, Anwar Noris, menegaskan bahwa diskusi “Kamis Manis” menjadi ruang strategis untuk memperkuat kualitas penanganan pelanggaran pemilihan melalui pengayaan perspektif dan pemahaman regulasi bagi seluruh jajaran Bawaslu.

“Kamis Manis ini menjadi ruang refleksi atas kasus yang sudah ditangani oleh Bawaslu se-Jawa Timur dalam Pemilu dan Pemilihan. Untuk edisi keempat ini, kita membedah kasus dugaan pelanggaran pidana di Situbondo,” ungkapnya

Anwar Noris menjelaskan, setiap dugaan pelanggaran bisa berangkat dari temuan pengawas pemilu atau laporan masyarakat. Oleh karena itu, menurutnya, dibutuhkan koordinasi lintas divisi dalam menelusuri dan mendalami setiap dugaan pelanggaran.

“Untuk tahu dan mendalami setiap dugaan pelanggaran, kita harus melihat hasil pengawasannya, kemudian juga perlu melakukan diskusi tentang pasal-pasal atau aturan lain yang bisa digunakan dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan menghadapi tantangan besar karena dibatasi waktu yang sangat singkat, yakni tiga hari kerja dengan tambahan perpanjangan dua hari. Kondisi tersebut, kata Noris, menuntut kesiapan jajaran Bawaslu dalam menyusun kajian dan melengkapi dokumen sebelum sebuah laporan diregister.

“Rentang waktu penanganan yang terbatas mengharuskan seluruh jajaran bekerja secara cepat, cermat, dan memiliki pemahaman regulasi yang kuat agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara tepat,” ujarnya.

Kronologi Kasus “Salam Satu Jari” di Situbondo

Dalam diskusi tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo, Fitroh yang menjadi narasumber memaparkan bahwa kasus ini bermula dari laporan atas dua video yang diduga dibuat oleh seorang kepala desa pada Oktober 2024.

Video berbahasa Madura tersebut memuat frasa “salam satu jari” yang, menurut ahli bahasa dan ahli pidana, dimaknai sebagai bentuk dukungan kepada pasangan calon nomor urut satu. Video itu dikirim terlapor melalui WhatsApp kepada dua saksi, lalu menyebar luas setelah diunggah pihak lain ke Facebook.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) meregister laporan tersebut pada 10 Oktober 2024 dengan jerat Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sebuah delik formil yang cukup dibuktikan dari perbuatan terlarang tanpa perlu bukti akibat nyata. Perkara itu kemudian naik ke tahap penyidikan. Pengadilan Negeri Situbondo memvonis terlapor kurungan satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan.

Usai diskusi intensif antar jajaran Bawaslu se-Jawa Timur, Anwar Noris menjabarkan pasal 5 ayat 1 Undang-undang 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

“Keputusan hakim atas kasus disitubondo ini diharapkan bisa jadi yurisprudensi oleh hakim yang memutus perkara serupa. Semoga tidak hanya hukuman percobaan, tetapi bisa kurungan yang bisa memberikan efek jera,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kamis Manis edisi ke-IV diikuti oleh 110 peserta. Diskusi selama 5 jam itu berlangsung serius. Seluruh peserta menyimak dengan seksama. Tidak ada satu peserta yang keluar dari Zoom selama dikusi.

Penulis: Acik

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle