Lompat ke isi utama

Berita

Lanskap Politik Uang Berubah, Ummi Paparkan 6 Strategi Pencegahan Hadapi Pemilu 2029

pemaparan materi Narsum

Anggota Bawaslu DIY, Ummi Illiyina (bawah) saat memberikan pemaparan tentang strategi pencegahan politik uang di Cangkruan Demokrasi Bawaslu Jatim, pada Selasa (30/06/2026) secara daring 

Anggota Bawaslu DIY, Umi Illiyina memaparkan bahwa Pemilu 2029 akan menghadapi lanskap yang jauh lebih kompleks dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya. Sejumlah faktor yang membedakan Pemilu 2029, di antaranya dominasi pemilih generasi Z dengan preferensi politik yang berbeda, masifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan deepfake dalam kampanye, kampanye digital sebagai kanal utama menjangkau pemilih, hingga tren masyarakat tanpa uang tunai (cashless society) yang berpotensi mempermudah transaksi politik uang secara tersembunyi.

Hal ini ia sampaikan dalam Cangkruan Demokrasi Bawaslu Jatim, pada Selasa (30/06/2026) secara daring.

“Pola politik uang telah mengalami transformasi signifikan, dari semula berbentuk uang tunai menjadi transfer digital, bantuan sosial palsu, kegiatan sosial sebagai kedok, pemberian sembako, pembayaran utang, hingga modus terbaru melalui cashback, e-wallet, QRIS, dan endorsement influencer,” ungkapnya

Ia memetakan tiga tingkat kerawanan modus politik uang ke depan.

"Ada yang kategori digital seperti QRIS, cashback aplikasi, hadiah live streaming, token game, dan cryptocurrency dinilai paling rawan karena minim jejak fisik dan dapat diotomatisasi. Kemudian kategori semi digital seperti voucher, pulsa, dan transfer bank yang masih dapat ditelusuri lewat kerja sama dengan lembaga keuangan, serta kategori konvensional berupa uang tunai dan sembako yang masih dominan di wilayah dengan akses digital terbatas," ungkapnya

Ummi mengingatkan bahwa politik uang pada dasarnya mengikis prinsip kesetaraan politik (political equality) dan mengubah perilaku pemilih dari yang semula berbasis program menjadi berbasis transaksi.

”Berdasarkan hasil kajian International IDEA, praktik vote buying cenderung meningkat ketika kesejahteraan masyarakat rendah, pengawasan lemah, budaya patronase kuat, kompetisi politik ketat, serta biaya politik tinggi,” ungkapnya

Untuk mengantisipasi eskalasi tersebut, Umi Illiyina memaparkan enam strategi pencegahan politik uang yang perlu disiapkan Bawaslu secara bertahap menuju 2029.

”Pertama, pemetaan kerawanan melalui penyusunan Indeks Kerawanan Politik Uang (IKPU) berbasis wilayah, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga tempat pemungutan suara (TPS), dengan mempertimbangkan variabel seperti sejarah pelanggaran, tingkat kemiskinan, margin kemenangan, dan partisipasi pemilih,” tambahnya

Selanjutnya yang kedua, pengawasan berbasis data melalui integrasi multisumber data. ”Hal ini mencakup histori pelanggaran, data lapangan, Sentra Gakkumdu, hingga pemantauan media yang terangkum dalam satu dasbor nasional,” tambahnya

Kemudian yang ketiga menurut Ummi adalah perlunya kolaborasi lintas lembaga yang melibatkan KPU, PPATK, OJK, Kominfo, Polri, Kejaksaan, perguruan tinggi, hingga media dan komunitas untuk memperkuat deteksi transaksi mencurigakan.

”Selain kolaborasi dengan stakeholder, strategi yang keempat adalah pencegahan berbasis masyarakat melalui transformasi peran pengawas formal menjadi gerakan sosial antipolitik uang, dengan membentuk desa antipolitik uang, kampus pengawasan, sekolah demokrasi, komunitas pemuda, hingga menggandeng influencer demokrasi,” tambahnya

Selanjutnya yang kelima, pemanfaatan kecerdasan buatan untuk media monitoring, deteksi iklan politik tersembunyi, analisis percakapan digital, hingga pemetaan risiko prediktif. ”Tentu dengan catatan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pengawas pemilu,” tambahnya

Masih menurut Ummi, yang keenam,  penguatan regulasi yang mencakup perluasan definisi politik uang ke ranah digital, pengaturan endorsement politik oleh influencer, penguatan pelaporan dana kampanye, hingga perlindungan hukum bagi pelapor (whistleblower).

Sebagai peta jalan, Umi memaparkan tahapan persiapan dari 2026 hingga 2029, dimulai dari kajian dan analisis regulasi pada 2026, pemetaan risiko serta pelatihan pengawas pada 2027, uji coba sistem peringatan dini dan kolaborasi lintas lembaga pada 2028, hingga implementasi penuh pengawasan Pemilu 2029.

”Politik uang tidak dapat dihapus hanya melalui penindakan, melainkan memerlukan pendekatan komprehensif yang menggabungkan pencegahan proaktif, pendidikan politik, pemanfaatan teknologi, kolaborasi antarlembaga, dan penguatan regulasi yang adaptif. Pemilu yang berintegritas tidak dimulai pada hari pemungutan suara, tetapi sejak masyarakat menolak menjadikan suaranya sebagai komoditas," pungkasnya

Penulis: Acik

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle