Di Hadapan Mahasiswa UB dan MPR RI, Warits Tegaskan Integritas Pemilu 2029 Dimulai dari Kesetaraan Kewenangan
|
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits menegaskan integritas pemilu hanya bisa terjaga bila penyelenggara memiliki kewenangan setara dan didukung partisipasi masyarakat. Hal itu disampaikannya dalam Seminar Hukum Nasional Brawijaya Law Debate Competition (BLDC) 2026 di Gedung Widyaloka, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Selasa (3/11/2026).
Seminar bertema “Paradigma Demokrasi Deliberatif: Menakar Kembali Arsitektur Pemilu Serentak demi Mewujudkan Stabilitas Sistem Presidensial yang Berintegritas” itu digelar Komunitas Debat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Pesertanya mencakup finalis lomba debat, civitas akademika, mahasiswa hukum se-Indonesia, dan masyarakat umum.
Warits secara terbuka memaparkan kendala kelembagaan Bawaslu. Di tingkat pusat, komposisi anggota KPU dan Bawaslu tujuh banding lima, sementara di TPS satu pengawas harus mengawasi tujuh anggota KPPS. Akses data pemilih dan aplikasi seperti Silon dan Sipol juga lebih terbatas dibanding KPU.
“Bawaslu seringkali mempunyai akses terbatas dalam mengawasi karena terhambat regulasi yang tidak setara antarpenyelenggara pemilu,” ujar Warits.
Persoalan lain ada pada penindakan. Menurut Warits, rekomendasi Bawaslu kerap dimaknai sekadar saran, dan waktu penanganan yang singkat membuat banyak kasus kedaluwarsa. Karena itu ia mendorong penguatan Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang memaknai rekomendasi Bawaslu sebagai putusan wajib ditindaklanjuti.
Menuju Pemilu 2029, ia mengusulkan penyusunan naskah kodifikasi undang-undang pemilu (omnibus law) yang menyatukan aturan pemilu nasional, Pilkada, dan penegakan hukum pemilu.
“Naskah ini perlu rampung jauh sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai, sehingga KPU bisa segera menyiapkan aturan turunan dan mensosialisasikannya,” katanya.
Warits juga menyoroti Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah. Menurutnya, pemisahan itu memperjelas fokus isu publik, memberi jeda, dan mengurangi beban kerja penyelenggara.
Dalam RUU Pemilu, ia menekankan keadilan biaya politik dan teknologi yang teruji.
“Tanpa transparansi yang dapat diuji, keadilan kompetisi berhenti sebagai prinsip normatif,” tegasnya. Ia juga meminta sistem seperti Sirekap, Silon, dan Sidalih minim celah, serta mendorong regulasi kampanye berbasis kecerdasan buatan (AI) agar tidak disalahgunakan.
Di akhir paparan, Warits mengajak semua pihak berkolaborasi. Penyelenggara pemilu, katanya, bukan aktor tunggal dan perlu menjadi fasilitator aktif bersama masyarakat sipil, kampus, media, dan komunitas pemuda dalam pengawasan partisipatif.
Seminar ini juga menghadirkan Prof. Dr. Muchammad Ali Safa’at, S.H., M.H., dan Erik Kurniawan, S.H., M.H. Hasilnya diharapkan menjadi rekomendasi akademik bagi MPR RI, DPR RI, dan penyelenggara pemilu.
Penulis: Acik