Lompat ke isi utama

Berita

Gandeng KPKNL Surabaya, Bawaslu Jatim Perkuat Pengelolaan BMN melalui SIMAN V2

BMN SIman

Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Lambok Wesly Simangunsong (Kiri) saat memberikan sambutan dalam acara RAWON Vol. 8 bertajuk Pengenalan Fitur Pengelolaan BMN pada Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) V2, pada Kamis, 29 Oktober 2026

Bawaslu Provinsi Jawa Timur terus berupaya meningkatkan kapasitas satuan kerja dalam mengelola Barang Milik Negara (BMN). Salah satunya melalui kegiatan RAWON Vol. 8 bertajuk Pengenalan Fitur Pengelolaan BMN pada Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) V2, pada Kamis, 29 Oktober 2026

Kegiatan ini melibatkan Kepala/Plt. Kepala Sekretariat, pejabat struktural, serta staf yang membidangi pengelolaan BMN dari 31 satuan kerja di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Kegiatan juga menghadirkan Virgita, Pelaksana Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Surabaya, sebagai narasumber.

Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Lambok Wesly Simangunsong, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa pengelolaan BMN merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan. Menurutnya, setiap aset negara harus dikelola secara tertib agar pemanfaatannya tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengelolaan BMN bukan sekadar kegiatan administrasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab kita dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara. Karena itu, setiap satuan kerja perlu memahami mekanisme pengelolaannya dengan baik,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penguasaan aplikasi SIMAN V2, khususnya dalam proses pengajuan permohonan dan perekaman tindak lanjut pengelolaan BMN. Pemahaman terhadap alur, persyaratan, serta kelengkapan dokumen menjadi hal yang harus diperhatikan agar setiap proses dapat berjalan sesuai ketentuan.

Pada sesi materi, Virgita menjelaskan berbagai fitur pengelolaan BMN dalam aplikasi SIMAN V2, mulai dari fungsi masing-masing fitur hingga praktik penggunaannya secara langsung. Pembahasan difokuskan pada mekanisme pengajuan permohonan dan perekaman tindak lanjut untuk proses Penetapan Status Penggunaan (PSP), Pemanfaatan BMN, serta Pemindahtanganan BMN.

Melalui penjelasan dan praktik tersebut, peserta mendapatkan gambaran mengenai tahapan yang harus dilakukan, termasuk tata cara penginputan data dan pemenuhan dokumen persyaratan dalam setiap proses pengelolaan BMN.

Melalui RAWON Vol. 8, Bawaslu Jatim berharap seluruh satuan kerja semakin memahami dan mampu mengoperasikan fitur pengelolaan BMN pada SIMAN V2 secara mandiri. Dengan demikian, pengelolaan aset negara di lingkungan Bawaslu Jatim dapat berlangsung lebih tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Penulis: Jessica

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle