Lompat ke isi utama

Berita

DHS Seri ke-7, Bawaslu Jatim Bahas Putusan MK tentang DPD di Sumbar

DHS Seri ke-7, Bawaslu Jatim Bahas Putusan MK tentang DPD di Sumbar

Bawaslu Provinsi Jawa Timur melakukan Diskusi Hari Selasa (DHS) seri ke-7 dengan tema Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHP.DPD-XII/2024 terkait sengketa hasil Pemilu DPD tahun 2024 di Sumatera Barat, pada Selasa (10/09/2025) via daring.

Anggota Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta, menjelaskan bahwa DHS tersebut penting untuk memperjelas dinamika hukum pencalonan yang telah diputuskan oleh MK di Sumatera Barat.

"Lewat DHS ini, kami di Jatim ingin tahu bagaimana sebenarnya dinamika mulai dari pencalonan Bapak Irman Gusman, bagaimana KPU memberikan penafsiran terkait masa jeda. Bagaimana hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu" ujar Dewita.

Menurutnya, MK dalam putusannya menegaskan beberapa hal yang layak dikaji. Antara lain soal hak warga negara untuk dipilih, kemudian bagaimana penafsiran masa jeda yang bersifat umum untuk kasus yang lain atau hanya pada kasus DPD di Sumatera Barat.

"Ini jadi diskusi panjang di kalangan penyelenggara dan pengamat, termasuk di Bawaslu RI sampai melakukan FGD," jelasnya.

Alumni Universitas Brawijaya ini menyampaikan bahwa diskusi tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas pengawasan internal dan memberi masukan terhadap penyempurnaan regulasi pemilu ke depan.

”Apa yang telah terjadi di Sumatera Barat ini dapat jadi pelajaran penting bagi kita semua sebagai pengawas pemilu. Harapannya lewat DHS ini kami bisa memberikan masukan terhadap regulasi pemilu ke depan,” pungkasnya

Anggota Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta (tengah, kiri) saat memberikan sambutan dalam Diskusi Hukum Selasa (DHS), pada 9 September 2025 secara daring.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle