Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Audiensi BKKBN, Kawal Data Pemilih dan Perkuat Pengawasan Partisipatif

BKKBN Bu Eka

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati (kiri), Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Timur, Shodiqin (tengah) dalam kegiatan audiensi, pada Rabu (21/10/2026) di Surabaya. 

Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar audiensi dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Kantor Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Timur, Rabu (21/10/2026). Pertemuan ini membahas penguatan kerja sama dalam mengawal data pemilih, Pojok Pengawasan, dan pengawasan partisipatif.

Anggota Bawaslu Jatim, Eka Rahmawati mengungkapkan bahwa kunjungannya ke BKKBN sebagai upaya persiapan pengawasan menjelang Pemilu 2029, sekaligus menindaklanjuti Naskah Kerjasama yang sudah terjalin antara kedua lembaga.

”Justru pada masa non-tahapan inilah Bawaslu harus bekerja ekstra keras dan mempersiapkan diri sebaik-baiknya agar residu tidak mengganggu di pelaksanaan tahapan di kemudian hari. Agar risiko pemilu yang luber jurdil lebih bisa dikelola dan strategi mitigatif bisa efektif diterapkan,” ujar Eka.

Menurut Eka, pihaknya memang menggandeng banyak lembaga seperti Kemenag Jatim, Dispendik, BKN dan lembaga lain untuk mendorong kerja sama dan berbagi tanggung jawab atas berjalannya praktik demokrasi yang lebih baik, akuntabel, dan lebih bersih.

”BKKBN adalah salah satu lembaga yang memiliki jaringan penyuluh sampai tingkat desa. Ini sangat strategis  menjadi ujung tombak literasi demokrasi di tingkat desa. Pesan anti politik uang, netralitas ASN, TNI/Polri dan Kepala Desa bisa dengan mudah diturunkan ke masyarakat. Mereka juga bisa menjadi pelopor untuk melaporkan pelanggaran dan kecurangan pemilu,” tambahnya.

Untuk itu, Eka mengusulkan agar jaringan penyuluh lapangan BKKBN, termasuk yang berstatus PNS/PPPK dapat dilibatkan dalam pengawasan partisipatif dan pendidikan politik. Pemahaman mereka atas hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan, misalnya terkait isu netralitas dan penggunaan fasilitas negara perlu ditingkatkan.

Eka menyebut upaya ini sebagai langkah mitigasi agar tidak ada lagi politik uang, mobilisasi ASN dan penyalahgunaan fasilitas negara saat pemilu.

Masih menurut Eka, selain literasi demokrasi dan gerakan pengawasan partisipatif, pemutakhiran data keluarga dengan metode sensus yang dilakukan oleh kader BKKBN juga bernilai strategis untuk membantu akurasi penyusunan daftar pemilih di berbagai tingkatan. Data penduduk meninggal, pindah domisili, dan yang baru berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tapi sudah menikah dapat menjadi referensi data sanding bagi data pemilih pemula.

Menanggapi hal itu, Kepala Perwakilan BKKBN Jatim, Shodiqin, menyambut baik langkah Bawaslu Jatim. Berkaitan dengan netralitas ASN, pihaknya berharap bisa berkolaborasi dengan Bawaslu Jatim untuk memastikan netralitas ASN di lingkungan BKKBN.

Shodiqin menyatakan pihaknya siap bekerjasama dengan Bawaslu hingga tingkat kabupaten/kota, meskipun secara struktural BKKBN tidak memiliki kantor yang hirarkis hingga tingkat kabupaten/kota.

"Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan kemandirian lembaga, dan tetap menjaga hubungan baik dengan semua mitra. Tapi kami perlu Bawaslu untuk terus mengingatkan terutama memasuki tahun politik ini," pungkasnya.

Sebagai informasi, kedua lembaga sudah melakukan MoU yang ditandatangani pada 11 Desember 2023 dan berlaku hingga 2028. Dalam forum ini keduanya sepakat akan menindaklanjuti secara teknis dan meningkatkan intensitas kerjasama sebagaimana diatur dalam ruang lingkup perjanjian kerjasama.

Penulis: Acik

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle