Diskusi Kamis Vol.7, Anwar Noris Tekankan Pentingnya Etik Pengawas Ad Hoc
|
Bawaslu Jawa Timur melakukan diskusi Kamis Manis volume 07 dengan mengangkat tema “Etik Ad Hoc dalam Pemilu 2024”, pada Kamis, 15 Oktober 2026 scara daring. Kegiatan ini menjadi refleksi dan evaluasi untuk mengidentifikasi persoalan yang muncul selama penanganan pelanggaran di tingkat kabupaten/kota pada Pemilu 2024 untuk menyamakan pola penanganan agar lebih terarah pada Pemilu 2029 mendatang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Timur, Anwar Noris, mengungkapkan bahwa persoalan etik penyelenggara pemilu menjadi catatan penting yang perlu mendapat perhatian serius. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memilih pengawas ad hoc, mulai dari Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), Pengawas kelurahan/Desa (PKD), hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
“Penyelenggara pemilu ad hoc dituntut tidak hanya netral, tetapi memiliki kapasitas dan integritas yang baik. Jangan sampai penyelenggara justru secara terang-terangan mengajak orang lain untuk menggunakan hak pilih dengan cara yang menunjukkan keberpihakan,” tegasnya.
Anwar Noris juga mengingatkan bahwa satu perkara dapat memiliki dimensi pelanggaran etik, administratif, hingga pidana sekaligus. Karena itu, penanganan tidak boleh berhenti pada satu pola atau hanya melihat perkara dari satu sudut pandang. Setiap kemungkinan pelanggaran perlu dikaji secara cermat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dari sisi administrasi penanganan, ia menegaskan bahwa setiap tahapan harus dilengkapi berita acara sebagai bentuk dokumentasi dan pertanggungjawaban. Kronologi perkara juga harus disampaikan secara matang kepada divisi lain agar pemahaman dan tanggung jawab penanganan tidak hanya terpusat pada Divisi Penanganan Pelanggaran.
Sinergi antardivisi, lanjut Anwar Noris, menjadi kunci dalam memperkuat kualitas penanganan pelanggaran. Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (PPM) memberikan masukan melalui Form A dan hasil pengawasan, Divisi Hukum memberikan pertimbangan terkait pasal yang relevan, sementara bagian SDM memfasilitasi kebutuhan terkait sumber daya manusia. Ketua turut berperan dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas tersebut.
“Pengawasan, pencegahan, dan penanganan pelanggaran merupakan satu kesatuan. Karena itu, koordinasi dan komunikasi antardivisi harus berjalan dengan baik,” ujarnya.
Anwar Noris berharap, diskusi Kamis Manis dapat memperkuat integritas pengawas ad hoc, menyamakan pola penanganan pelanggaran, serta meningkatkan koordinasi antardivisi. Dengan demikian, penanganan pelanggaran tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga pada terjaganya profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
Diketahui, narasumber dari kegiatan tersebut antara lain, Anggota Bawaslu Jember, Devi Aulia Rohim dan dua penanggap, Anggota Bawaslu Bangkalan, Mochammad Masyhuri dan Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun, Hendy Wicaksono. Diskusi dipandu oleh Anggota Bawaslu Situbondo, Fitriyanto.
Penulis: Acik