Rusmi Minta Pengawas Pemilu se-Jatim Bersiap Hadapi Potensi Sengketa Proses
|
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Rusmifahrizal Rustam, meminta jajaran 38 Bawaslu kabupaten/kota mulai memetakan persoalan dan potensi sengketa proses Pemilu 2029. Menurutnya, 2027–2028 akan menjadi tahun sengketa proses. Baik dari partai politik maupun calon legislatif, seperti pengalaman Pemilu 2024.
Arahan itu disampaikan dalam Reboan Sharing Session Vol. 2 secara daring melalui Zoom, Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini membahas simulasi sengketa proses pada tahapan pendaftaran partai politik.
Rusmi menegaskan, Bawaslu tidak boleh berhenti mengawasi dengan alasan tidak dapat mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Mengacu pertimbangan Putusan MK Nomor 01 Tahun 2026 yang berlaku bagi semua pihak, verifikasi administrasi dan faktual bersifat wajib. Tugas Bawaslu, kata dia, memastikan dokumen fisik maupun yang ada di sistem benar dan sah.
“Jangan menerima permohonan tanpa mengecek dokumennya terlebih dahulu,” ujarnya, menekankan bahwa putusan harus didasarkan pada kelengkapan dan keabsahan dokumen.
Rusmifahrizal juga mendorong penyelesaian sengketa melalui mediasi. Ajudikasi, katanya, hanya ditempuh jika mediasi gagal, karena Bawaslu berkejaran dengan tahapan. Ia menilai sengketa pendaftaran partai relatif lebih mudah diperiksa dibanding penyusunan calon legislatif, dan diperkirakan banyak selesai di mediasi.
Dalam arahan penutup, ia meminta Bawaslu kabupaten/kota mendata kantor partai politik, baru maupun lama, serta berkoordinasi dengan KPU.
”Alur permohonan sengketa proses dipasang kembali di kantor masing-masing agar partai mengetahui cara mengajukan permohonan,” pungkasnya.
Diketahui, kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Iwan Sunaryo (Bawaslu Kota Malang) dan Adinda Masita Dewi (Bawaslu Kabupaten Sidoarjo), dengan moderator Ageng Pristiwasakti dari Bawaslu Kabupaten Ngawi.
Penulis: Acik