Lompat ke isi utama

Berita

Akuntabilitas Keuangan, Bawaslu Jatim Terima BPK Perwakilan Provinsi dalam Entry Meeting Audit Terinci

Akuntabilitas Keuangan, Bawaslu Jatim Terima BPK Perwakilan Provinsi dalam Entry Meeting Audit Terinci

Bawaslu Provinsi Jawa Timur menerima kunjungan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur dalam rangka Entry Meeting Pemeriksaan Terinci Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 Periode Tahun 2024 s.d. Semester I Tahun 2025, pada Selasa, (9/10/2025) di Kantor Bawaslu Jatim.
Kunjungan dari BPK Provinsi diterima langsung oleh jajaran komisioner dan sekretariat.

Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Jatim, A. Warits menyampaikan komitmen untuk mendukung penuh kelancaran proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, dengan menyiapkan data, dokumen, serta informasi yang diperlukan.

”Kami berharap melalui pemeriksaan ini, tata kelola keuangan Bawaslu semakin akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik,” ungkapnya

Dalam entry meeting tersebut, BPK menjelaskan bahwa pemeriksaan akan difokuskan pada pengelolaan belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 yang bersumber dari hibah APBD untuk periode Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025.

”Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menilai apakah pengelolaan belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 pada enam Bawaslu yang menjadi sampel pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap salah satu dari perwakilan BPK

Kegiatan entry meeting ini menjadi penanda dimulainya pemeriksaan kepatuhan oleh BPK yang mencakup Bawaslu Provinsi Jawa Timur serta lima Bawaslu Kabupaten/Kota, yakni Bawaslu Kabupaten Jember, Bawaslu Kabupaten Malang, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Sampang, dan Bawaslu Kota Surabaya.

Adapun lingkup pemeriksaan mencakup proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, serta pelaporan belanja Pilkada. Pemeriksaan akan berlangsung secara onfield selama 30 hari kalender, terhitung mulai 8 September hingga 7 Oktober 2025.

Ketua Bawaslu Jatim, A. Warits (kiri) saat menerima perwakilan BPK dalam entry meeting, pada Selasa, 9 September 2025

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle