Lompat ke isi utama

Pojok Pengawasan

Lorong Sempit Demokrasi: Antara Mandat Konstitusi dan Realitas Kebebasan Sipil

Ilustrasi/Redaksi Pojok Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur

Ada paradoks yang diam-diam tumbuh di jantung demokrasi Indonesia. Pemilu digelar tepat waktu, kotak suara berderet rapi, dan presiden dipilih langsung oleh rakyat. Namun di saat yang sama, seorang akademisi dilaporkan ke polisi karena satu kalimat kritik, demonstran dibubarkan dengan kekerasan, dan kelompok-kelompok penekan semakin berani membungkam suara yang tidak mereka sukai. Inilah wajah demokrasi yang prosedurnya sehat, tetapi substansinya sedang tidak baik-baik saja. Laporan Freedom in the World 2026 yang dirilis Freedom House memberi konteks yang lebih luas. Dunia bukan hanya Indonesia tengah mengalami kemunduran kebebasan selama 20 tahun berturut-turut. Lebih dari lima puluh negara mencatat penurunan hak politik dan kebebasan sipil dalam satu tahun terakhir saja. Tren ini bukan kebetulan, ia adalah buah dari erosi institusi, melemahnya pengawasan publik, dan semakin pintarnya rezim dalam menyembunyikan represi di balik jubah hukum.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat 205 peristiwa pelanggaran kebebasan sipil sepanjang Desember 2024 hingga November 2025, dengan total 5.101 korban. Angka ini bukan statistik abstrak. Di baliknya ada mahasiswa yang digebuk di depan kantor gubernur, pegiat lingkungan yang dijerat pidana karena membentangkan spanduk, dan dosen yang harus berhadapan dengan polisi hanya karena kuliah umumnya dikutip media. Yang paling mengkhawatirkan bukan jumlahnya, melainkan polanya. Pelanggaran terjadi dalam bentuk penangkapan sewenang-wenang, pembubaran paksa unjuk rasa, hingga kriminalisasi ekspresi. Ketika seorang pengamat politik harus mengukur kata-katanya karena takut dilaporkan, demokrasi telah kehilangan salah satu fungsi terpentingnya yaitu menjadi ruang bagi warga untuk berbicara tanpa rasa takut.

 

Chilling Effect: Ancaman yang Tak Terlihat

Para ilmuwan hukum mengenal istilah chilling effect atau efek jera yang muncul bukan karena seseorang benar-benar dipenjara, melainkan karena ia takut akan kemungkinan itu. Represi paling efektif adalah represi yang tidak perlu dilakukan berulang kali. Satu kasus kriminalisasi yang cukup viral sudah cukup membuat ribuan orang lain memilih diam. Inilah yang menjadikan fenomena pelaporan terhadap akademisi dan pengamat atas pernyataan kritis begitu berbahaya. Bukan hanya karena satu orang terancam, melainkan karena pesannya menyebar jauh lebih luas, bahwa batas antara opini dan pidana bisa sangat tipis, dan sewaktu-waktu bisa bergeser sesuai kepentingan.

Daron Acemoglu dan James A. Robinson, dalam The Narrow Corridor, menyebut demokrasi sejati hanya bisa hidup di lorong sempit antara dua kutub, yaitu negara yang terlalu kuat akan melahirkan otoritarianisme, sementara masyarakat yang terlalu lemah tidak mampu menahan laju kekuasaan. Keseimbangan itulah yang terus-menerus harus diperjuangkan. Indonesia hari ini berada tepat di tepi lorong itu. Konstitusi menjamin kebebasan berpendapat melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM memperkuatnya. Namun jaminan di atas kertas hanya bermakna bila ada kelembagaan yang cukup kuat untuk menegakkannya, dan masyarakat sipil yang cukup vokal untuk menagihnya.

Di sinilah peran pengawasan publik menjadi kritis. Lembaga-lembaga seperti Bawaslu, KPU, Ombudsman, dan Komisi-Komisi Negara lainnya hanya bisa bekerja optimal bila ada tekanan demokratis dari bawah. Masyarakat yang diam adalah masyarakat yang memberi ruang kepada kekuasaan untuk bergerak melampaui batasnya.

 

Menuju Demokrasi Sejati: Apa yang Harus Dilakukan?

Pertama, negara perlu menunjukkan komitmen nyata, bukan retorika dalam melindungi kebebasan berekspresi. Ini berarti menahan diri dari kriminalisasi kritik, menertibkan aparat yang bertindak represif, dan memastikan proses hukum tidak menjadi alat pembungkaman. Kedua, masyarakat sipil termasuk pers, akademisi, dan organisasi pengawasan perlu memperkuat kapasitas dan jaringannya. Pemantauan sistematis atas pelanggaran kebebasan sipil, seperti yang dilakukan KontraS, adalah fondasi penting agar data tidak tenggelam dan kasus tidak berlalu begitu saja. Ketiga, dan mungkin yang paling mendesak, publik harus menolak normalisasi. Ketika pembungkaman terjadi berulang-ulang tanpa reaksi kolektif, ia perlahan menjadi wajar. Satu-satunya cara menghentikan penyempitan itu adalah dengan terus berbicara dengan lantang, dengan data, dan dengan keberanian.

Demokrasi bukan hanya soal siapa yang menang Pemilu. Ia adalah soal seberapa bebas setiap warga negara bisa berbicara, mengkritik, dan berpartisipasi tanpa ancaman. Selama ruang itu terus menyempit, prosedur elektoral yang sempurna sekalipun tidak akan mampu menyelamatkan substansi demokrasi yang sedang kita pertaruhkan bersama. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk menyatakan pendapat tanpa gangguan. Maka tanpa kebebasan, partisipasi publik menjadi semu dan demokrasi kehilangan substansinya.

Kemunduran kebebasan sipil merupakan fenomena global yang juga tercermin di Indonesia. Meskipun demokrasi secara prosedural masih berjalan, secara substantif terjadi penyempitan ruang kebebasan. Untuk menjaga keberlangsungan demokrasi, diperlukan komitmen kuat dari negara untuk melindungi kebebasan berekspresi serta penguatan masyarakat sipil sebagai penyeimbang kekuasaan. Demokrasi hanya dapat bertahan apabila kebebasan beragama, berpendapat, berserikat, berorganisasi, serta kebebasan berekspresi menjadi landasan atau fondasi utama dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia di Indonesia.

Oleh: Maulana Hasun (Staf Bawaslu Provinsi Jawa Timur)

Editor: Redaksi Pojok Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle