Sebelum Rekapitulasi tingkat Kabupaten, Bawaslu Mojokerto Sinkronisasi Data Penggunaan Surat Suara
|
Rekapitulasi penghitungan suara di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Mojokerto telah selesai pada 12 Desember 2020. Sementara untuk tingkat Kabupaten, rekapitulasi sedianya akan dilaksanakan pada Rabu (16/12). Sebelum itu, Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengumpulkan Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk sinkronisasi data penggunaan surat suara, Senin (14/12).
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Mojokerto, Afidatussholikha melihat perlunya mengumpulkan seluruh Panwascam demi sinkronisasi data pemunggunaan surat suara. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan validasi penggunaan surat suara.
"Biasanya, masih ada kekeliruan dalam penulisan data pemilih, data penggunaan surat suara, dan sebagainya. Meskipun tidak merubah perolehan suara, tapi data tersebut penting untuk dicermati dan dipastikan tidak ada kekeliruan dalam pengisiannya. Makanya kami kumpulkan Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwascam sebelum Rekap di Kabupaten", papar Afidah via saluran Whatsapp (15/12)
Rapat Koordinasi dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Seluruh peserta rapat membawa hasil rekapitulasi di kecamatan masing-masing untuk dilakukan pencermatan. Hasilnya, beberapa kecamatan masih terdapat catatan kesalahan saat input data penggunaan surat suara.
“Misalnya kami menemukan salah satu TPS yang seharusnya data surat suara dikembalikan 0, diinput 230. Ini berarti ada selisih 230,", terang Afidah.
Menurut Afidah, beberapa kesalahan input tersebut akan diperbaiki oleh jajarannya saat rekapitulasi di tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto yang diagendakan pada Rabu besok (16/12).