A. Warits: P2P adalah Investasi Sosial untuk Demokrasi Jawa Timur
|
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A. Warits menegaskan, penguatan pengawasan partisipatif oleh masyarakat merupakan bentuk investasi sosial yang akan menentukan kualitas demokrasi di masa mendatang.
Pernyataan ini disampaikannya saat membuka Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang digelar Bawaslu Kabupaten Lamongan secara daring melalui Zoom, Selasa (18/8/2026).
Dalam sambutannya, pria kelahiran Sumenep itu mengapresiasi langkah Bawaslu Lamongan yang dinilainya tengah menanam investasi jangka panjang bagi ekosistem demokrasi. Menurutnya, demokrasi yang bermartabat tidak bisa dibangun secara instan, melainkan lewat proses panjang berupa pendidikan, keteladanan, dan pembiasaan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan sehari-hari, termasuk sejak dari lingkungan keluarga.
“Demokrasi tidak bisa dibangun dalam satu atau dua hari. Demokrasi harus dibangun melalui pendidikan dan pembiasaan nilai-nilai demokrasi secara bersama-sama, bahkan sejak dalam keluarga,” kata Warits.
Warits menegaskan, keterbatasan sumber daya penyelenggara pemilu membuat pengawasan tidak bisa lagi dibebankan sepenuhnya kepada Bawaslu. Ia menyebut keterlibatan masyarakat sebagai kekuatan kolektif yang mutlak diperlukan.
“Bawaslu tidak bisa mengandalkan dirinya sendiri. Pengawasan pemilu harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya di hadapan peserta yang berasal dari berbagai organisasi kepemudaan, keagamaan, dan mahasiswa se-Kabupaten Lamongan, di antaranya IPNU, IPPNU, Fatayat NU, GP Ansor, HMI, KOHATI, GMNI, Nasyiatul Aisyiyah, IPM, Karang Taruna, Jangkar Demokrasi Lamongan, Senyum Desa Indonesia, SACI Lamongan, KKG PAI Kecamatan Sarirejo, dan BEM HISIP Universitas Islam Darul Ulum (UNISDA).
Rumah Data Bawaslu Jatim dan Kesiapan Pengawasan Pemilu 2029
Pada kesempatan itu, Warits memperkenalkan Rumah Data Bawaslu Jawa Timur, sistem pengelolaan data hasil pengawasan yang tengah dikembangkan lembaganya di tingkat provinsi.
Ia menekankan, catatan peristiwa dan temuan pengawasan tidak boleh berhenti sebagai arsip, tetapi harus diolah menjadi sumber pengetahuan, bahan mitigasi, sekaligus referensi bagi publik dalam mengawal setiap tahapan pemilu.
Selain itu, Warits mengajak seluruh peserta memaknai tema kegiatan tahun ini, “Berfungsi dan Bergerak”. Berfungsi, katanya, berarti setiap orang memahami dan menjalankan perannya sesuai posisi masing-masing dalam ekosistem pengawasan. Adapun bergerak berarti menghadirkan tindakan nyata dan tidak berdiam diri ketika menemukan ketidakberesan dalam proses demokrasi.
“Harapannya, dari kegiatan ini lahir agen-agen demokrasi yang istiqomah, yang mampu menggerakkan lingkungannya dan menjaga keluarga dari praktik politik uang,” ujar Warits.
Ia berharap, forum pendidikan pengawasan partisipatif semacam ini tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, melainkan benar-benar melahirkan agen-agen demokrasi yang konsisten menjaga integritas pemilu di lingkungan masing-masing menuju Pemilu 2029.
Penulis: Isti & Acik