Sosialisasi Pendampingan Hukum Tipikor, Dewita Tekankan Pencegahan sebagai Langkah Utama
|
Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar Sosialisasi Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Bawaslu se-Jawa Timur, Selasa (27/10/2026). Kegiatan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor, 3/HK.03.01/K1/08/2026 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi, dan Standar Operasi Prosedur (SOP) Nomor 10/HK.03.01/SJ/08/2026 tentang Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Acara yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh ketua, anggota, kepala sekretariat, dan staf Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta, menegaskan pentingnya mengutamakan pencegahan dan mitigasi risiko hukum dalam pengelolaan anggaran. Menurutnya, pendampingan hukum merupakan langkah terakhir ketika upaya pencegahan tidak berhasil.
“Mitigasi jauh lebih penting daripada advokasi hukum. Advokasi adalah langkah paling akhir setelah upaya pencegahan tidak berhasil. Dana yang dikelola Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tidak kecil. Risiko kecurangan atau fraud pun harus ditekan semaksimal mungkin,” ungkapnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Jatim, A. Warits, mengingatkan seluruh jajaran pengawas pemilu untuk senantiasa menjaga integritas. Ia menekankan bahwa integritas kelembagaan menjadi salah satu faktor penting dalam mempertahankan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
“Hilangnya integritas kelembagaan akan merusak kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Untuk itu, penting untuk selalu meningkatkan integritas sebagai penyelenggara,” ungkapnya.
Niat Jahat Menjadi Pembeda
Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yang membahas aspek hukum dan tata kelola keuangan. Yakni Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Athoillah, dan Tenaga Ahli Bawaslu RI, Syaugi Pratama.
Pada kesempatan itu, Athoillah menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Bentuknya beragam, mulai dari suap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, hingga gratifikasi.
Menurutnya, salah satu aspek penting dalam membedakan kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi adalah unsur niat jahat (mens rea).
“Niat itu dibuktikan lewat rangkaian peristiwa, bukan semata dokumen. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan juga bukan keputusan final yang mengikat hakim,” ungkapnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Bawaslu RI, Syaugi Pratama, mengingatkan pentingnya pemahaman pimpinan Bawaslu terhadap dokumen anggaran yang ditandatangani, termasuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Pemahaman tersebut diperlukan karena tanggung jawab atas dokumen dan pengelolaan anggaran melekat pada pihak yang berwenang.
“Bawaslu RI telah menerbitkan petunjuk teknis dan standar operasional prosedur pendampingan hukum. Aturan itu menempatkan inspektorat di garis depan agar masalah diselesaikan secara administratif lebih dulu,” tambahnya.
Syaugi juga menyampaikan bahwa Bawaslu RI tengah menjajaki kerja sama dengan Kejaksaan untuk pendampingan pengelolaan keuangan. Hal tersebut turut merespons usulan Bawaslu Pamekasan mengenai pembentukan satuan tugas serupa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Diharapkan lewat kegiatan yang dilakukan oleh Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jatim ini seluruh jajaran Bawaslu perlu berani mengidentifikasi dan memperbaiki kelemahan administrasi secara jujur dan transparan. Tertib administrasi, pemahaman terhadap aturan, serta penguatan mitigasi risiko menjadi langkah penting untuk mencegah persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.
Penulis: Acik