Lompat ke isi utama

Berita

Sederet Langkah Afif untuk Persiapan Pemilu 2024

Sederet Langkah Afif untuk Persiapan Pemilu 2024

Dari sisi Undang-undang, Pemilu dan Pilkada 2024 sama dengan penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 lalu. Untuk itulah, Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengungkapkan aturan teknis pelaksanaannya perlu dipercepat dan detail. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Pimpinan Persiapan Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum, di Surabaya (24/02/2022).

"Kita punya modal sosial menyelenggarakan pemilu dan pilkada. Yang membuat kompleks pada 2024 nanti itu karena beririsan pelaksanaannya. Maka aturan teknis seperti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kita tarik lebih cepat diawal dan detail. Jangan lagi ada aturan teknis keluar saat mepet dan sosialisasinya tidak maksimal. Karena ini berdampak pada peserta dan juga jajaran kita di tingkat ad hoc" ungkapnya

Ke depan, menurut Anggota KPU yang baru saja ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat ini, cara yang bisa dilakukan adalah banyak mendengar dari banyak pihak

"Nantinya yang bisa kita lakukan banyak mendengar. Kita perlu saling transfer of knowledge. Saya di forum ini tidak untuk menggarami lautan. Tapi juga akan banyak mendengar dari Bapak/Ibu semua. Karena saya nanti juga akan satu lembaga dengan panjenengan," tuturnya yang disambut tepuk tangan peserta rapat

Pria asal Sidoarjo ini menuturkan pentingnya kolaborasi aktif antar penyelenggara dan pemangku kepentingan.

"Kita perlu menghidupkan Kembali forum antara KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain juga kolaborasi dengan pemangku kepentingan," ungkapnya.

Diketahui dalam kesempatan itu, Afif mengaku kehadirannya sebagai narasumber mewakili Ketua Bawaslu. Tampak juga hadir Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Didik Supriyanto dan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle