Lompat ke isi utama

Berita

Rancang Bangun Agenda 2021 Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim

Rancang Bangun Agenda 2021 Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim

Pergantian tahun tidak cukup dirayakan dengan euforia semata, tetapi disikapi dengan rancang bangun agenda baru selama 2021. Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi menyampaikan bahwa di tahun 2021 nanti akan fokus untuk evaluasi hasil pengawasan, perkuat hubungan antar lembaga, sampai dengan inovasi pusat studi pengawasan partisipatif di sekolah menengah atas dan yang setingkat.

“Ada 19 daerah pilkada yang wajib mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas dan fungsi. Dari perencanaan, persiapan, pembentukan badan ad hoc di Komisi Pemilihan Umum (KPU), penyusunan hasil pengawasan di proses pemutakhiran data pemilih,” terang Aang via Saluran Whatsapp, Jumat malam (09/01).

Selain itu, evaluasi dan laporan menurut Aang juga kinerja di setiap teknis tahapan. Mulai dari proses pendaftaran pasangan calon, penetapan, kampanye masa tenang, pemungutan, rekapitulasi sampai dengan penetapan pasangan calon.

“Kita evaluasi setiap detail langkah-langkah kita mulai dari apa yang menjadi temuan, tidak lanjutnya, upaya pencegahan, lalu rekomendasi pengawas atau kesimpulan pengawas terhadap tahapan tersebut dan perbaikannya untuk penyelengaraan pemilihan ke depan,” jelasnya lagi

Untuk 19 daerah lain yang tidak pilkada, menurut Aang akan fokus pada laporan tugas dan fungsi, efektifitas peksanaan pengembangan pusat pengawasan partisipatif. Termasuk juga pengawasan masa tenang dan pemungutan suara.

“Berdasarkan surat dari Bawaslu Provinsi bahwa 19 daerah non pilkada ini memiliki tanggungjawab melakukan pengawasan di tahapan krusial pada masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta kampanye di perbatasan,” jelasnya

Pun demikian 19 daerah yang tidak pilkada selama 2021 terang Aang melaporkan perkembangan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

“Pengawas di 19 daerah yang non pilkada memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai Undang-undang 7 tahun 2017,” terangnya

Evaluasi juga berkenaan dengan hubungan antar lembaga. Baik itu perguruan tinggi, organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan. Hal ini menurut Aang demi perbaikan di 2021.

“Bagaimana kolaborasi kita dengan perguruan tinggi, organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan. Ini sejauh mana efektitasnya untuk kita kemas dan perbaiki di 2021,” terang Aang

Sepanjang tahun 2021 pula, Aang hendak mengembangkan inovasi pusat pengawasan partisipatif dilingkungan pendidikan sekolah menegah ke atas atau setingkat.

“Bisa jadi dengan lomba cerdas cermat di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) guna memberikan stimulus kepada siswa agar lebih jauh mengetahui terkait dengan prinsip-prinsip demokrasi, teknis penyelengaraan pemilihan maupun pemilu,” terangnya

Rancang bangun agenda lainnya3 adalah penguatan riset di 19 daerah pilkada.

“Riset ini guna mendapatkan gambaran utuh secara teori dan metodologi dengan harapan bisa memberikan masukan untuk Undang-undang maupun bisa dinikmati semua pihak yang ingin tahun potret pilkada 2020 dari sisi pengawasan,” pungkasnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle