Usia 18 tahun, Puadi Harap Bawaslu Kuat dalam Kewenangan dan Dipercaya Publik
|
Memasuki usia ke-18 tahun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dihadapkan pada tantangan pengawasan demokrasi yang semakin kompleks. Dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 bertema “Mengukuhkan Demokrasi”, Anggota Bawaslu Puadi menegaskan pentingnya memperkuat kewenangan lembaga sekaligus menjaga kepercayaan publik sebagai fondasi utama legitimasi demokrasi.
Menurut Puadi, kekuatan Bawaslu tidak hanya bersumber dari mandat hukum yang melekat pada lembaga, tetapi juga dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap independensi dan integritas pengawas pemilu.
“Kekuatan utama Bawaslu bukan hanya terletak pada kewenangan yang dimilikinya, tetapi pada kepercayaan publik yang menyertainya,” ujar Puadi saat memberikan sambutan pada peringatan HUT ke-18 Bawaslu di Lapangan Bawaslu, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan formal memang menjadi landasan penting dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan. Namun dalam praktiknya, efektivitas pengawasan sangat ditentukan oleh keyakinan publik terhadap keberanian Bawaslu dalam menegakkan keadilan elektoral.
Karena itu, Puadi menilai Bawaslu tidak bisa hanya bertumpu pada aspek formal kelembagaan. Di tengah dinamika politik yang terus berkembang, lembaga pengawas pemilu dituntut semakin adaptif, profesional, dan terbuka terhadap kritik serta partisipasi masyarakat.
Menurutnya, tantangan pengawasan ke depan semakin rumit, mulai dari perkembangan teknologi informasi, meningkatnya polarisasi politik, hingga munculnya berbagai modus pelanggaran yang kian canggih.
Menjawab tantangan tersebut, Puadi menekankan tiga penguatan utama yang harus menjadi fokus Bawaslu. Pertama, penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia.
Ia menilai pengawasan pemilu tidak lagi cukup dilakukan dengan pendekatan konvensional, tetapi memerlukan kemampuan analitis, adaptif, dan penguasaan teknologi.
Kedua, penguatan sistem penegakan hukum pemilu yang berintegritas. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel agar kewenangan Bawaslu sejalan dengan tumbuhnya kepercayaan publik.
“Kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui konsistensi dalam menegakkan keadilan elektoral,” tegasnya.
Ketiga, penguatan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Ia menegaskan, pengawasan pemilu pada hakikatnya merupakan tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa, bukan hanya Bawaslu semata. Partisipasi masyarakat, peran media, serta sinergi dengan berbagai lembaga negara, lanjutnya, menjadi kunci dalam membangun ekosistem demokrasi yang sehat dan berintegritas.
Penulis: Ach. Taufiqil Aziz