Bawaslu Jatim Temui Dispendik, Kawal Data Pemilih dan Literasi Politik Pelajar
|
Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur melakukan langkah konkret dalam penguatan data pemilih dan literasi politik bagi pelajar dengan melakukan pertemuan bersama Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Jawa Timur, pada Kamis, 23 April 2026.
Anggota Bawaslu Jatim, Eka Rahmawati, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut sebagai tindak lanjut dari kerja sama dengan Dispendik Jatim.
“Kunjungan kami sebagai tindak lanjut kerja sama yang fokus pada data pemilih dan literasi politik di kalangan pelajar,” ujar Eka.
Alumni Universitas Airlangga ini menjelaskan bahwa identifikasi data pemilih dan literasi politik dilakukan untuk mengetahui jangkauan kerja sama sekaligus menentukan kebutuhan fasilitasi agar kedua lembaga dapat saling menguatkan. Ruang lingkup kerja sama bahkan mencakup berbagai segmen pendidikan, termasuk Sekolah Luar Biasa (SLB).
Menurutnya, langkah ini perlu segera dilakukan mengingat tahapan Pemilu 2027 akan segera dimulai. “ Tahun 2027 nanti tahapan pemilu akan kembali dimulai. Literasi demokrasi juga perlu dilakukan,” tegasnya.
Dalam aspek kepentingan data pemilih, Eka menekankan perlunya perlindungan hak pilih seluruh warga negara tanpa terkecuali. Bawaslu memastikan keabsahan data yang bersumber dari KPU, sekaligus mendorong agar pelajar yang telah memenuhi syarat dapat masuk dalam daftar pemilih.
“Kami ingin memastikan tidak ada satu orang pun yang tertinggal hak pilihnya. Ini juga kami lakukan bersama Kemenag yang memiliki pesantren, madrasah, hingga sekolah-sekolah berbasis keagamaan,” jelasnya.
Selain itu, Bawaslu juga menekankan pentingnya literasi politik yang tidak hanya berhenti pada penggunaan hak pilih, tetapi juga partisipasi aktif dalam mengawal proses demokrasi.
“Tidak hanya memilih, tetapi juga turut mengawasi,” tambahnya.
Ia menuturkan, pengelolaan data pemilih dilakukan baik sebelum maupun setelah tahapan pemilu. Pada masa non-tahapan, Bawaslu fokus melakukan verifikasi data, termasuk pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna menghindari data anomali atau tidak valid.
Dalam tahapan pencalonan, kerja sama ini juga diharapkan dapat membantu proses verifikasi keabsahan ijazah calon, mengingat Bawaslu memiliki kewenangan untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut, berbeda dengan KPU yang hanya memeriksa kelengkapan administrasi.
Bawaslu Jatim juga tengah menyusun program edukasi berupa modul literasi politik bagi pelajar (APS) yang akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing jenjang pendidikan. “SMK tentu berbeda dengan SMA. Rencana modul akan dilaksanakan Mei, sehingga perlu koordinasi lebih lanjut terkait pelaksanaannya,” ungkap Eka.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menyambut baik inisiatif Bawaslu dalam meningkatkan partisipasi politik di kalangan pelajar.
“Terima kasih atas kehadirannya di Dinas Pendidikan. Ini langkah positif untuk meningkatkan partisipasi politik siswa,” ujarnya.
Menurut Aries, pelajar usia produktif 16 hingga 17 tahun yang berada di jenjang SMA/SMK merupakan kelompok strategis yang perlu dipersiapkan sebagai pemilih pemula. “Agar setelah lulus, mereka sudah memiliki bekal untuk berpartisipasi dalam pemilu,” katanya.
Terkait data pemilih, Dispendik Jatim menyebut bahwa data usia pelajar telah tersedia dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi siswa yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Data Dapodik cukup komprehensif dari tingkat provinsi hingga kementerian,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, koordinasi akan diperluas hingga tingkat daerah melalui 24 cabang dinas pendidikan yang tersebar di 38 kabupaten/kota. Dengan demikian, Bawaslu kabupaten/kota dapat langsung berkoordinasi untuk memperkuat implementasi program.
“Ini penting untuk mendorong partisipasi pemilih pemula. Jangan sampai saat hari pemungutan suara mereka justru tidak menggunakan hak pilihnya,” pungkasnya.
Penulis: Ach. Taufiqil Aziz
Fotografer: Maulana Hasun