PROSES DCS KE DCT, BAWASLU JATIM INGATKAN KAB/KOTA LEBIH HATI-HATI
|
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur saat ini diminta untuk tetap berhati-hati dan teliti dalam melakukan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) ke Daftar Calon Tetap (DCT). Penanggungjawab Tim Fasilitasi Pencalonan Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta mengutarakan bahwa tahapan pemilu yang sedang berlangsung ini masuk dalam masa-masa krusial.
Menurutnya, Bawaslu perlu meningkatkan komunikasi yang baik dengan KPU sebagai satu kesatuan penyelenggara pemilu. Regulasi KPU terhadap akses informasi dan data-data untuk Bawaslu sangat terbatas, namun hal tersebut dapat diatasi dengan cara komunikasi yang baik antara KPU dan Bawaslu.
“Saya berharap kawan-kawan semua mampu mengatasi permasalahan itu dan mendapatkan informasi tentang tanggapan masyarakat dari KPU. Informasi ini penting selama masa pencermatan DCS menuju ke DCTâ€, ujar Anggota Bawaslu Jatim yang akrab dipanggil Sisin ini, pada kegiatan konsolidasi hasil pengawasan penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur untuk Gelombang II di Kantor Bawaslu Kota Malang (30/08/2023).
Sisin menambahkan, komunikasi yang baik dengan KPU juga terkait potensi-potensi sengketa dan pelanggaran yang dapat terjadi pada tahapan pencalonan ini. Dengan dikomunikasikannya potensi-potensi tersebut maka akan dapat mencegah terjadinya sengketa dan pelanggaran.
Senada dengan itu, Anggota Bawalsu Jatim Rusmifahrizal Rustam juga menuturkan bahwa yang perlu diperhatikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota pada masa pencermatan DCS ke DCT ini adalah menginventarisir caleg dengan profesi tertentu yang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang No. 7 tahun 2017, PKPU No.10 seperti ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, TNI dan Polri.
“Caleg-caleg dengan profesi tertentu ini, sudah harus mengajukan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari profesi tersebut hingga DCT ditetapkan nantiâ€, tukas Komisioner pengampu Divisi Penyelesaian Sengketa ini.
SOLID: Ketua dan Anggota Bawaslu Jatim bersama pengawas pemilu se-Jawa Timur solid dalam mengawasi Daftar Calon Sementara (DCS) hingga ke Daftar Calon Tetap (DCT). Dok: Humas Bawaslu Jatim