Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan PHP di MK, Ely : Sinkronkan Dokumentasi

Persiapan PHP di MK, Ely : Sinkronkan Dokumentasi

Posisi Bawaslu sebagai pemberi keterangan dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) memang mengharuskan kelengkapan data. Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraini mengingatkan pengawas pilkada di Kabupaten Banyuwangi, Lamongan, dan Kota Surabaya untuk melakukan sinkronisasi data pengawasan dan penanganan pelanggaran dengan lebih rapi. Hal ini ia sampaikan di Kediri (12/01)

“Kita perlu melakukan sinkronisasi kembali apa yang dilakukan di pengawasan dan penanganan pelanggaran. Melihat pokok permohonan dari pemohon dan bagaimana hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran yang kita lakukan,” terangnya

Bagi Ely, saat terjadi situasi yang berbeda antara pokok permohonan pemohon dengan jawaban termohon, maka posisi pemberi keterangan disertai dengan kelengkapan dokumen itu cukup penting keberadaannya.

“Mahkamah melihat apa yang menjadi keterangan kita. Ketika berbeda antara pemohon dengan jawaban termohon, maka biasanya yang dilihat adalah keterangan Bawaslu,” jelasnya

Untuk itu, perempuan kelahiran Bangkalan ini mengajak pengawas pilkada yang PHP di MK mengecek kembali kelengkapan data.

“Silahkan di cek kembali lagi penanganan pelanggaran dan form pengawasannya. Harus teliti. Jangan kemudian saat sidang lalu ada yang kurang. Dokumennya harus terdokumentasikan dengan baik. Bersyukur misalnya dokumen yang kita punya kemudiaan didigitalisasi sebagai legacy kita,” pungkasnya

Diketahui Koordinasi Internal Divisi Hukum dan Data Informasi sebagai persiapan perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi, dilaksanakan di Kediri, sejak tanggal 12-13 Januari 2021.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle