Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Kelembagaan dalam Keterbukaan Informasi, Gus Khozin sebut Bawaslu sebagai Penjaga Demokrasi

Penguatan Kelembagaan dalam Keterbukaan Informasi, Gus Khozin sebut Bawaslu sebagai Penjaga Demokrasi

Bawaslu kembali melaksanakan penguatan kelembagaan pada Jum'at, 25 Agustus 2025. Kal ini diletakkan di Bawaslu Jember. Tema yang diangkat adalah Keterbukaan Informasi Publik dan Produk Hukum Bawaslu Jember dalam Pengawasan Pemilu/Pemilihan.

Hadir dalam acara tersebut anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo dan Muhammad Khozin

Menurut Khozin, harus disadari bahwa keterbukaan bermuara bukan semata-mata pada sistem, melainkan pada integritas personal.

“Tidak mungkin prinsip keterbukaan dapat dilaksanakan secara praksis apabila tidak diawali dengan kejujuran dari setiap individu,” katanya.

Tata kelola penyelenggaraan pemilu merupakan fondasi awal bagi terciptanya tatanan demokrasi yang sehat dan baik.

“Sistem demokrasi yang kita anut di negara ini diawali melalui suksesi kepemimpinan, baik di ranah eksekutif maupun legislatif. Bahkan kekuasaan yudikatif secara tidak langsung merupakan produk yang lahir dari dua cabang kekuasaan tersebut,” katanya.

Suksesi kepemimpinan yang baik hanya dapat terwujud melalui penyelenggaraan pemilu yang sehat.

“Namun dalam praktiknya, sistem yang ada masih cenderung berorientasi pada figur, bukan pada sistem itu sendiri. Akibatnya, belum terbentuk standar baku yang dapat dijadikan pijakan dalam menjaga konsistensi proses kepemiluan di Indonesia,” kata khozin.

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terkait pemilu dan pilkada, Khozin menyebut Bawaslu adalah The Guardian of Democracy—penjaga sistem demokrasi.

“Tugas yang diemban Bawaslu bukanlah tugas ringan. Mereka menjaga marwah demokrasi Indonesia. Dengan demikian, baik buruknya kualitas demokrasi di negeri ini, sangat ditentukan oleh seberapa kuat dan efektif peran Bawaslu,” katanya.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2025 memberikan momentum penting untuk memperkuat kelembagaan Bawaslu. Dalam putusan tersebut, rekomendasi Bawaslu dimaknai sebagai keputusan yang bersifat final. Ini adalah langkah maju yang sangat penting, mengingat pada pemilu-pemilu sebelumnya, Bawaslu hanya berperan sebagai lembaga pengawas tanpa kewenangan yang kuat dalam aspek penindakan.

“Oleh karena itu, penguatan kelembagaan, kewenangan, serta kapasitas sumber daya manusia Bawaslu adalah keniscayaan. Sebab di pundak merekalah sistem demokrasi dijaga dan masa depan kepemimpinan bangsa ditentukan,” pungkas Khozin.

Anggota Komisi II, Muhammad Khozin (tengah, pegang mic) saat menjadi narasumber dalam penguatan kelembagaan dengan tema keterbukaan informasi publik dan produk hukum di Bawaslu Jember pada Jumat, 29 Agustus 2025
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle