Lompat ke isi utama

Berita

Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Mantan Camat Tanggul ke Bawaslu Jember

Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Mantan Camat Tanggul ke Bawaslu Jember

Setelah menjalani proses persidangan selama 6 bulan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember memutuskan menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Mantan Camat Tanggul, Muhammad Ghazali kepada Bawaslu Kabupaten Jember, Rabu 13 Januari 2021.

Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rohim menceritakan bahwa putusan telah dibacakan dan hakim telah menyampaikan jika penanganan pelanggaran netralitas ASN sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Putusan sudah dibacakan. Majelis hakim telah menyampaikan bahwa Bawaslu Jember dalam menangani pelanggaran netralitas ASN sesuai peraturan Perundang-undangan” terang Devi

Pasca putusan tersebut, Devi bersyukur bisa menyelesaikan dengan baik persidangan yang berjalan panjang.

“Bersyukur akhirnya perkara ini sudah selesai setelah melalui persidangan yang panjang. Bawaslu Jember secara profesional sudah menangani temuan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Diketahui bahwa gugatan Camat Tanggul kepada Bawaslu Kabupaten Jember dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ini berawal dari surat rekomendasi KASN kepada Bupati terkait netralitas ASN atas surat penerusan dari Bawaslu Kabupaten Jember.

Tidak terima dengan itu, mantan Camat Tanggul melaporkan ke Pengadilan Negeri Jember. Akhirnya setelah proses persidangan, majelis hakim menolak gugatan dari Mantan Camat Tanggul. Putusan dibacakan secara terbuka dihadiri oleh penggugat dan tergugat. Tampak penggugat didampingi kuasa hukum atas nama Moh Husni Thamrin dan tergugat Bawaslu Jember dihadiri oleh Devi Aulia Rohim beserta kuasa hukum, Moh Nuril.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle