Pelaku Politik Uang Pilkada di Jember Divonis 3 Tahun Penjara
|
Jangan coba-coba dengan politik uang. Bawaslu sebenarnya berusaha memaksimalkan pencegahan. Tetapi jika ada yang terbukti melanggar, maka penindakan tegas dan terukur dilakukan. Pelaku politik uang Pilkada Jember atas nama Ahmad Zaeni (AZ) dijatuhi hukuman pidana penjara 36 bulan/tiga tahun dan denda sebesar 200 Juta subsider kurungan selama 2 bulan, Kamis kemarin (17/12).
Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jatim, Muh Ikhwanudin Alfianto dalam keterangannya menyebutkan bahwa putusan dari PN Jember tersebut berawal dari video dari masyarakat dan viral di medsos adanya dugaan praktek politik uang.
“Awalnya Bawaslu menerima video dari masyarakat tentang dugaan praktek politik uang. Video ini kami jadikan sebagai informasi awal,†terang Ikhwan
Setelah itu, Bawaslu Jember menelusuri informasi awal tersebut dan menetapkannya sebagai temuan. Setelah itu membawa kasus dugaan tindak pidana ini ke Gakkumdu Jember untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut dengan klarifikasi dan kajian.
“Kami melakukan klarifikasi pada orang-orang yang ada di video itu. Lalu kajian selama 3 hari plus 2 hari dan melakukan pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu. Di Gakkumdu disepakati untuk meneruskan ke tingkat penyidikan. Tanggal 23 November lalu berkas diteruskan ke SPKT Kepolisian Jember,†terang Ikhwan
Setelah proses penyidikan di Kepolisian, pada tanggal 30 November 2020 Gakkumdu melakukan pembahasan ketiga. “Dalam pembahasan ini, berkas yang ada sudah lengkap dari penyidik lalu dilimpahkan kepada penuntut umum,†tutur Ikhwan
Setelah masuk di Kejaksaan dan dinyatakan lengkap maka dilimpahkan ke Pengadilan. “Akhirnya diputuskan oleh Majelis Hakim PN Jember penjara 36 bulan atau 3 tahun, denda 200 juta, dan jika tidak dibayarkan diganti dengan penjara 2 bulan. Majelis juga memberikan kesempatan pada para pihak selama 3 hari jika ada keberatan,†pungkas Ikhwan.