Lompat ke isi utama

Berita

Mengisi Perindo, Rusmi Paparkan Pengawasan Bawaslu dalam Verifikasi Administrasi Partai Politik

Mengisi Perindo, Rusmi Paparkan Pengawasan Bawaslu dalam Verifikasi Administrasi Partai Politik

Anggota Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam mengungkapkan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan, pencegahan, penindakan dan penyelesaian sengketa proses dalam setiap tahapan pemilu. Hal ini ia sampaikan saat menjadi pemateri dengan tema Peran dan Fungsi Bawaslu dalam Menjaga Demokrasi Indonesia, Kamis (29/09/2022) di Bangkalan.

"Kita juga melakukan pencegahan pelanggaran dan menyelesaikan sengketa proses pemilu. Kalau semua langkah pencegahan telah dilakukan dan masih terdapat pelanggaran, Bawaslu punya kewenangan dalam menindak. Baik itu pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pemilu," ungkapnya.

Selain itu, menurut Alumni Universitas Jember ini, Bawaslu juga berwenang menyelesaikan sengketa.

"Bawaslu juga punya kewenangan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu antara KPU dan calon peserta pemilu," tambahnya.

Lebih jauh, menurut Rusmi, dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan calon peserta pemilu, pihaknya kini sedang menggelar perkara dugaan penanganan pelanggaran administrasi.

"Saat tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan calon partai politik yang sudah berjalan ini kami sekarang sedang melakukan sidang dugaan pelanggaran administrasi kepada 10 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di Jatim," ungkapnya.

Pria kelahiran Padang ini menjelaskan bahwa kehadiran Bawaslu memang untuk mewujudkan keadilan bagi semua.

"Kalau Partai Perindo Jatim dan partai lain merasa dirugikan, silahkan datang ke Bawaslu untuk kami selesaikan masalah bersama," jelasnya.

Soal tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan politik Pemilu 2024, menurut Rusmi, sengketa proses akan diselesaikan di Bawaslu RI.

"Untuk tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik saat ini yang menggunakan Sipol, maka kalau ada sengketa proses akan diselesaikan di Bawaslu RI," pungkasnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle