Lompat ke isi utama

Berita

Lewat Bawaslu Magetan Ngumandang, Ajak Masyarakat Awasi Proses Demokrasi

Lewat Bawaslu Magetan Ngumandang, Ajak Masyarakat Awasi Proses Demokrasi

Bawaslu Magetan kembali mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pemilu dan pilkada. Kali ini dilakukan dalam program Bawaslu Magetan Ngumandang yang disiarkan Radio Magetan Indah 104,9 FM, Kamis (29/07).

Anggota Bawaslu Magetan, Arif Purnomo mengungkapkan pentingnya partisipasi untuk mewujudkan kualitas masyarakat yang adil dan sejahtera.

“Jargon demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat salah satunya termanifestasikan dalam pemilu dan pilkada. Demokrasi hanya alat untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Untuk mendapatkan hasil yang optimal, sangat membutuhkan partisipasi penuh dari semua elemen masyarakat,” terangnya.

Untuk itulah, menurut Arif, Bawaslu mendorong keterlibatan masyarakat secara produktif.

“Peserta pemilu dan pilkada berproseslah dengan taat aturan. Yang bukan peserta bisa ikut aktif mengawasi pemilu. Bawaslu siap menerima dan menindaklanjuti laporan sesuai aturan, dan mekanisme yang ada,” tambahnya

Arif berharap bahwa dengan keterlibatan masyarakat maka demokrasi menjadi substansial.

“Harapannya proses yang melibatkan banyak pihak akan menjadikan proses demokrasi ini lebih esensial dan bermakna,” terangnya

Dalam forum yang sama, Ketua KPU Magetan, Fahrudin mengungkapkan bahwa di Magetan sendiri partisipasi masyarakat sudah cukup baik.

“Di Kabupaten Magetan sendiri tingkat partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi sebenarnya cukup luar biasa. Terutama antusiasme dari pemilih pemula,” ungkapnya.

Bagi Fahruddin, antusiasime itu ditopang pula oleh media sosial.

“Antusiasme pemilih pemula didukung oleh banyaknya pengguna media sosial di usia muda sehingga dapat dimanfaatkan oleh Bawaslu dan KPU untuk mengenalkan dan menyosialisasikan program kerja dan informasi yang berhubungan dengan kepemiluan,” pungkasnya

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle