Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi dengan DJKN Jatim : Pemenuhan Gedung Bawaslu se-Jatim Perlu Ramah Lingkungan

Koordinasi dengan DJKN Jatim : Pemenuhan Gedung Bawaslu se-Jatim Perlu Ramah Lingkungan

Sarana dan prasarana Ruang Rapat dan Ruang Sidang menjadi hal utama yg perlu diperhatikan oleh Bawaslu termasuk pemerintah dan pemerintah daerah dalam kesiapan pemilu 2024. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur Eka Rahmawati dalam pembukaan Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pemenuhan Gedung Kantor di Lingkungan Bawaslu Jatim dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jatim, Rabu (18/05/2022) di Malang.

"Kabupaten/Kota harus bisa menangkap momentum dari pertemuan ini, agar seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu dapat dilaksanakan dengan baik. Pemetaan perlu dilakukan, karena tahapan sudah di depan mata, jangan sampai ada fungsi yang tidak bisa berjalan karena kurangnya sarana-prasarana. Pertemuan ini adalah fasilitasi dari Provinsi, menyambungkan Kabupaten/Kota dengan DJKN Jatim. Harapannya ke depan tidak lagi dipusingkan dengan urusan kantor", ujar Eka.

Di sisi lain Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Herwyn Jefler Hiesla Malonda mengapresiasi langkah Bawaslu Jatim dalam upaya memenuhi sarana dan prasarana gedung 38 Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Saya mengapresiasi teman-teman Bawaslu Jatim. Mudah-mudahan bisa memberikan solusi bagi semua. Diharapkan dari Jatim kami akan mendapatkan masukan dalam perencanaan sarana dan prasarana. Dalam pemilihan gedung juga harus memperhatikan konsep bangunan yang ramah lingkungan. Contohnya, kebanyakan bangunan lama tidak memiliki pencahayaan alami yang kurang maksimal sehingga memerlukan konsumsi listrik yang besar. Hal ini tentu berdampak pada kerusakan lingkungan," pungkasnya.

Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Sekretariat, Plt Kepala Sekretariat, Koordinator Sekretariat se-Jatim, di Malang. Selain itu rapat juga dihadiri oleh Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur, diwakili oleh Kasi PKN 1 Agus Prasetyo, dan Kasi PKN 2 Slamet Sudirman. Keduanya memberikan gambaran peran DJKN dalam memfasilitasi Barang Milik Negara (BMN) utamanya gedung kantor bagi kementerian/lembaga (K/L). DJKN memberikan sejumlah data aset BMN berupa tanah dan gedung yang berstatus idle di Jawa Timur, agar Bawaslu dapat mengidentifikasi berdasar kebutuhan untuk selanjutnya dapat mengajukan permohonan Penetapan Status Penggunaan (PSP) untuk pemanfaatan kebutuhan perkantoran. Ikut hadir dalam kesempatan itu 2 orang perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle