Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi dengan 38 Kabupaten/Kota, Bawaslu Jatim Dengar Masukan tentang Aturan Penanganan Pelanggaran

Koordinasi dengan 38 Kabupaten/Kota, Bawaslu Jatim Dengar Masukan tentang Aturan Penanganan Pelanggaran

Demi meningkatkan kualitas aturan teknis tentang penanganan pelanggaran, Bawaslu Jatim melakukan rapat koordinasi dengan pengawas pemilu yang tersebar di 38 Kabupaten/Kota, pada Selasa (31/05/2022) di Bangkalan.

Anggota Bawaslu Jatim, Muh Ikhawanudin Alfianto menuturkan rapat koordinasi tersebut sebagai forum untuk banyak mendengar masukan tentang aturan teknis penanganan pelanggaran.

"Bapak/Ibu ini kami undang dalam rapat koordinasi ini untuk mereview aturan teknis penanganan pelanggaran. Kami ingin banyak mendengar masukan dari Bapak/Ibu semua" tuturnya.

Menurut Ikhwan, pengawas pemilu di 38 Kabupaten/Kota memiliki pengalaman beragam saat menangani pelanggaran Pemilu 2019 lalu.

"Dengan pengalaman itulah kita berharap akan banyak muncul masukan baik sebagai bahan untuk terbitnya aturan teknis penanganan pelanggaran Pemilu 2024 ini," jelasnya.

Setelah menerima masukan dari 38 Kabupaten/Kota, Ikhwan mengungkapkan akan menyerahkan ke Bawaslu RI.

"Segala masukan dari Bapak/Ibu ini akan kami serahkan ke Bawaslu RI. Semoga bermanfaat dan menjadi referensi atas terbitnya aturan teknis tentang penanganan pelanggaran Pemilu 2024," pungkasnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut terdapat 6 Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran yang diulas. Dari 38 Kabupaten/Kota dibagi dalam 6 kelompok.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle