Kick Off Penguatan Kelembagaan, Gus Khozin ungkap Proyeksi Kewenangan Bawaslu dalam Regulasi
|
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengungkapkan proyeksi penguatan kewenangan Bawaslu dalam Pemilu dan Pemilihan. Menurutnya penguatan yang bisa dilakukan pada ranah regulasi. Tanpa regulasi yang kuat, maka diskusi menjadi tidak bermakna.
Hal ini ia sampaikan saat menjadi narasumber Kick Off Penguatan Kelembagaan dengan tema Meneguhkan Eksistensi, Membangun Sinergi, Menuju Pemilu Berkeadilan dan Berkeadaban, pada Selasa, 19 Agustus 2025 di Surabaya
â€Bawaslu kalau mau ada, kuat sekalian, kalau mau tidak ada tidak ada sekalian. Kewenangan dalam penindakan itu harus jelas, Bawaslu ranahnya di mana, DKPP ranahnya di mana agar Bawaslu tidak menjadi pelaku sekaligus korban. Bawaslu harus memiliki akses dibanding KPU. Itu yang sering kita sampaikan ke kemendagri. Kalau perlu, Bawaslu punya data lebih banyak dari KPU,†tambahnya
Pria yang berasal dari Jember ini menganalisa bahwa pada ranah aturan masih terjadi persoalan.
â€Problem kita ada tumpang tindih regulasi antara penyelenggara. Baik itu KPU dan Bawaslu. Sebelum ada putusan MK nomor 104/2025 rekomendasi Bawaslu tidak final dan mengingat, kemudian kewenangan hukum pidana pemilu yang terbatas, keterbatasan netralitas ASN, ketergantungan pada peraturan KPU, tidak adanya akses data pemilih, dan lain-lainya,†tambahnya
Untuk itu, pihaknya akan mendorong agar ada harmonisasi dalam aspek regulasi.
â€Kita berharap bahwa tidap regulasi tidak hanya menjadi seremonial belaka. Tetapi juga nanti bisa menjawab persoalan kita,†pungkasnya
Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Khozin (pegang mik) saat menjadi narasumber dalam acara kick off penguatan kelembagaan Bawaslu Jatim, pada Selasa, 19 Agustus 2025 di Surabaya