KI Award 2020, Bawaslu Jatim Raih Anugerah Badan Publik Partisipatif
|
Komitmen, ikhtiar, cepat merespon aturan tentang keterbukaan informasi publik berbuah penghargaan. Senin malam (08/12), dalam Komisi Informasi (KI) Award 2020, Bawaslu Jatim mendapatkan penghargaan sebagai Badan Publik Partisipatif. Penghargaan itu diterima langsung oleh Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Nur Elya Anggraini.
Dalam kesempatan tersebut, Ely menyampaikan ungkapan syukur atas penghargan yang diterima oleh lembaganya.
“Kami tentu bersyukur mendapatkan pengakuan dan penghargaan ini dari Komisi Informasi Publik di Jawa Timur. Tentu ini akan memacu kami untuk terus memberikan layanan yang maksimal dalam memberikan informasi,†terangnya via saluran Whatsapp (07/12)
Malam itu, Ketua Informasi Provinsi Jawa Timur, Imadoedin dalam sambutannya menyampaikan bahwa memang mengevaluasi badan publik berkenaan dengan tingkat kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 tahun 2018.
“Kami melakukan evaluasi standart layanan dan prosedur informasi. Termasuk juga pada penyelenggara pemilu,†terangnya.
Menurut Imadoedin, langkah awal yang dilakukan adalah memberikan sosialisasi, bimbingan teknis, memberikan self assesment, pemeringkatan, lalu visitasi sampai dengan wawancara langsung.
“Rangkaian yang kami lakukan dalam menilai keterbukaan informasi badan publik ini, kami melakukan sosialisasi, lalu pemeringkatan dan bahkan kami melakukan permohonan infomasi secara misterius dengan menyamar ke lembaga publik. Hasil dari penilaian yang kami lakukan ini akan disampaikan juga nanti kepada Gubernur Jawa Timur untuk dijadikan bahan evaluasi,†terangnya.
Diketahui bahwa yang hadir dalam anugerah KI Award 2020 adalah Asisten 1 Gubernur Jawa Timur, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, dan perwakilan Kepala Daerah di Jawa Timur.