Lompat ke isi utama

Berita

Ketika Humas Pemerintah Daerah Belajar Podcast ke Bawaslu Kabupaten Probolinggo

Ketika Humas Pemerintah Daerah Belajar Podcast ke Bawaslu Kabupaten Probolinggo

Kreativitas pengawas pemilu dalam menyajikan informasi dengan podcast ternyata menarik minat pemerintah daerah. Senin pagi, (08/02) Kepala Bagian Protokol dan Kehumasan, Hari Kriswanto, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Yulistina Widianingrum, dan staff hubungan masyarakat, Imam Syafi’ie, bertandang ke kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo.

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Fathul Qorib menceritakan bahwa kehadiran kehumasan pemerintah daerah ke kantornya untuk belajar tentang podcast.

“Kepentingannya melakukan silaturahim sekaligus mau belajar tentang podcast Bawaslu Kabupaten Probolinggo. Apa saja alat yang digunakan, bagaimana proses pengambilan gambarnya dan bagaimana pula proses editingnya,” terangnya

Pria yang dikenal dengan Cak Qorib ini menceritakan bahwa ketertarikan pemerintah daerah terhadap podcast Bawaslu Kabupaten Probolinggo karena memang sering melihat siaran di media sosial dan kanal youtube.

“Ketertarikan mereka terhadap Podcast Bawaslu Kabupaten Probolinggo ini muncul ketika ibu Yulistina Widianingrum melihat podcast kami di media sosial dan kanal YouTube,” tuturnya.

Akhirnya, terang Cak Qorib, ia menjelaskan dengan baik dibalik produksi podcast.

“Kami menjelaskan tentang sarana yang dibutuhkan dalam pembuatan podcast dan bagaimana proses pengambilan gambar, editing dan finishing yang kemudian hasilnya bisa dinikmati di medsos. Bahkan tamu kita ini podcast dadakan dan melihat hasilnya,” terangya.

Pada sisi lain, Kepala Bagian Protokol dan Kehumasan Bawaslu Probolinggo, Hari Kriswanto berterimakasih dan memberikan apresiasi terhadap Bawaslu.

“Bawaslu konsisten dengan podcastnya menyiarkan seputar Bawaslu dan pemilu serta telah bersedia berbagi ilmu dengan kami," pungkasnya

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle